Salin Artikel

475 ODGJ di Situbondo Dapat Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, menyatakan hak pilih penyandang disabilitas mental tertampung dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Jadi dalam pelaksanaanya diperbolehkan menyoblos.

"Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos," kata Marwoto Kamis (11/1/2024).

Dia juga menyatakan bahwa hak pilih penyandang disabilitas atau ODGJ sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Situbondo sebanyak 514.815 pemilih.

"Secara total ada 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut," ucapnya.

Marwoto juga menyatakan untuk pemilih penyandang disabilitas mental tidak boleh ada paksaan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024.

Namun dalam prakteknya, para pemilih disabilitas mental jarang menggunakan hak suaranya.

"Iya biasanya mereka (disabilitas mental) jarang mencoblos ketika hari pelaksaan," katanya.

Namun jika salah satu penyandang disabilitas mental datang dan mencoblos harus dikawal oleh keluarga, KPPS, maupun pengawas yang bertugas. Dengan demikian, tetap terarah dan lancar ketika berada di dalam bilik suara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/12/061755278/475-odgj-di-situbondo-dapat-gunakan-hak-pilih-dalam-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke