SUMENEP, KOMPAS.com - Kapolres Sumenep, Jawa Timur, AKBP Edo Satya Kentriko memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua orang anggotanya, yakni Bripka S dan Bripka R, yang merupakan anggota Satsamapta Polres Sumenep.
Upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran dua anggota yang diberhentikan secara tidak hormat.
"Bripka S dan Bripka R tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Edo di Mapolres Sumenep, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap
Berdasarkan data dari Polres Sumenep, Bripka S sendiri merupakan anggota Polres Sumenep yang terjerat kasus narkoba pada Selasa (30/5/2023) lalu.
Saat itu, ia diketahui memiliki peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Sumenep.
Bripka S kemudian diamankan untuk menjalani penyelidikan intensif dan berdasarkan putusan pengadilan ia harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.
"Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/523/XI/2023, Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Edo.
Sementara itu, terkait Bripka R, Edo menyebut yang bersangkutan diketahui meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau desersi.
Bripka R diketahui melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personel Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri," kata dia.
Baca juga: Polisi Amankan 21 Motor Modifikasi untuk Balap Liar di Sumenep
"Bagi personel yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.