KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar 3,32 persen atau Rp 72.294.
"Dengan usulan kenaikan itu, maka UMK 2024 menjadi Rp 2.249.113."
"Kenaikannya 3,32 persen dari 2022 senilai Rp 2.176.819," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Sumenep, Rahman Riadi dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Alot, Usulan Kenaikan UMK 2024 Kota Serang Belum Ada Titik Terang
Ia juga menuturkan, kenaikan UMK 2024 itu berdasarkan rumus parameter yang digunakan skala nasional, yakni penghitungannya dari kebutuhan hidup layak masyarakat, pertumbuhan ekonomi di daerah hingga inflasi.
Usulan kenaikan UMK 2024 tersebut, lanjut dia, sudah melalui rapat bersama tim terkait di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gapeknas.
"Usulan kenaikan UMK Sumenep tahun 2024 telah ditandatangani Bupati setempat Achmad Fauzi dan disampaikan kepada Pemprov Jatim," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Semarang Ajukan UMK Naik 6 Persen, Jadi Rp 3,2 Juta
Ia berharap, kenaikan UMK membuat kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa memenuhi kebutuhan meraka masing-masing.
“Sekarang tinggal menunggu penetapan UMK 2024. Semoga dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.