Salin Artikel

Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Dua orang muncikari, RM (21) dan DG (28) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diduga "menjual" tiga perempuan di bawah umur secara daring.

Berpindah tempat

Di hadapan polisi, para tersangka TPPO tersebut mengaku sudah tiga bulan melakukan praktik prostitusi daring.

Mereka mengaku berpindah-pindah kabupaten.

"Kami berpindah-pindah tempat, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember. Kalau di Situbondo baru hampir sepekan," ungkap salah satu tersangka, Senin (4/12/2023), seperti dikutip dari Antara.

Adapun, menurut hasil pemeriksaan tersangka RM merupakan warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.

Sedangkan DG (28) adalah warga Sumedang, Jawa Barat.

Peran tersangka

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, tindak pidana perdagangan orang tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat terhadap salah satu hotel di Situbondo.

Dua tersangka menggunakan aplikasi untuk memperdagangkan tiga perempuan di bawah umur secara daring.

Tersangka RM berperan sebagai pengelola kebutuhan masing-masing PSK, menerima uang, dan mencatat di buku.

Dia juga mengurusi belanja makanan, make up, dan pakaian perlengkapan.

"Sedangkan tersangka DG perannya sebagai operator memegang handphone yang berisi aplikasi, kemudian menjalankan aplikasi itu untuk menerima tamu," kata Kapolres.

Kemudian tersangka juga mengonfirmasi jika pelanggan sudah cocok dengan harga yang telah disepakati.

DG menawarkan harga kisaran Rp 300.000 sampai Rp 700.000.

"Tersangka mengakui bahwa setiap harinya para PSK melayani tiga hingga tujuh orang tamu. Ada barang bukti uang tunai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel," katanya.

RM dan DG dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Ridho Abdullah) Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/05/061043078/pengakuan-tersangka-kasus-prostitusi-daring-kami-pindah-pindah-di-situbondo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke