SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku perampokan di sebuah rumah elite di Surabaya, Jawa Timur. Tersangka menggasak satu mobil dan uang Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka adalah Adi Kuntarto, warga kos di Jalan Medokan Ayu, Rungkut.
"Pelaku sampai rumah korban, Perum Western Regency, Benowo, 04.30 WIB. Dia naik ke atas rumah dan menunggu korban berangkat kerja," kata Hendro, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (3/11/2023).
Baca juga: Wali Kota Surabaya Jenguk 2 Petugas Satpol PP yang Dianiaya
Korban berangkat bekerja dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada pukul 06.45 WIB.
Pelaku pun langsung beraksi dengan mencongkel pintu belakang di lantai dua.
"Pelaku merusak pintu dengan menggunakan besi pipa, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa izin," jelasnya.
Korban yang baru pulang bekerja pun kaget, karena mobilnya yang berwarna abu-abu gelap, dengan nomor polisi L 1968 EJ tersebut sudah tidak berada di garasi, sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Cerita Abdul Muid Saat Dikeroyok Massa di Demo Buruh Surabaya
"Korban kemudian mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati berangnya berantakan, serta uang Rp 10 juta, dan perhiasan yang disimpan di lemari sudah tidak ada," ujar dia.
Sedangkan, polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Petugas pun mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.
"Selanjunya tim melakukan penangkapan tersangka, Adi Kuntarto, di rumah kosnya Jalan Medayu Utara, beserta barang hasil curiannya," ucapnya.
Atas tindakan kejahatanya itu, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPc tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dia terancam mendapatakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.