Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bondowoso Diduga Menipu dengan Modus Proyek Renovasi

Kompas.com - 30/11/2023, 15:39 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - IS (39), seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso ditangkap polisi pada Kamis (30/11/2023)

IS diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kurun waktu bulan Februari 2023 sampai Juni 2023.

Baca juga: ASN Kemenag Situbondo Tewas Terlindas Truk Trailer Muatan Besi akibat Gagal Menyalip

Kepala Urusan Pembinaan Kriminal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bondowoso Ipda Nurdin menjelaskan tersangka IS menipu dengan menawarkan proyek renovasi rumah sakit daerah (RSD) Dr. Koesnadi Bondowoso.

Namun IS diduga memberi syarat korban harus membayar sejumlah uang sebesar Rp 100.000.000.

Baca juga: Sejarah Korpri, Wadah Berhimpun ASN

Jika korban sudah menyerahkan uang tersebut, maka proyek renovasi RSUD Dr. Koesnadi bisa dikerjakan pada bulan Agustus 2023.

"Pada awal bulan Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Kelurahan Kademangan, tersangka IS bertemu dengan korban dan menawarkan pekerjaan proyek Renovasi RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso," kata Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2023).

Menurut dia, korban tertarik dengan bujuk rayu tersangka IS sehingga menyerahkan uang yang diminta.

Namun setelah korban menyerahkan uang, proyek renovasi yang dijanjikan oleh tersangka IS ternyata tidak ada.

"Setelah kejadian itu korban sudah mencoba menanyakan kepada tersangka IS, tetapi selalu menghindar dan tidak ada itikad baik," papar dia.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas dan Rumah Tersangka Korupsi di Bondowoso, Temukan Catatan Aliran Uang

Akhirnya korban melaporkan hal tersebut pada Polres Bondowoso. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka IS dan ia mengakui perbuatan tersebut.

Tersangka IS menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, yakni untuk membayar utang.

Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com