SUMENEP, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan penertiban baliho calon anggota legislatif yang dianggap melanggar karena mencuri start kampanye.
Baliho-baliho yang ditertibkan itu memuat setidaknya lima kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja, citra diri dan nomor urut. Pasalnya, sebelum masuk masa kampanye, peserta pemilu tak boleh memasang alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penertiban sejumlah baliho yang diketahui melanggar aturan tersebut. Namun, sejumlah baliho tak bisa ditertibkan karena sudah dimodifikasi oleh para caleg.
"Tidak semua baliho kita tertibkan, karena ada beberapa peserta pemilu (Caleg) yang sudah memodifikasi baliho mereka. Nomor urut ada yang sudah ditutup (lakban)," kata Zubaidi saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Sumenep Copot Baliho Caleg yang Curi Start Kampanye
Zubaidi menyebut, pihaknya tak bisa melakukan penertiban terhadap baliho yang sudah dimodifikasi itu. Pasalnya, dalam ketentuan yang berlaku penertiban baliho bisa dilakukan jika memenuhi kriteria sebagai alat peraga kampanye.
Jika tidak memenuhi alat kriteria sebagai alat peraga kampanye, baliho tersebut hanya masuk kriteria sebagai alat peraga sosialisasi.
"Ketika sudah masuk kriteria sebagai alat peraga sosialisasi itu kami tidak menertibkan. Karena yang dilarang hanya alat peraga kampanye dalam konteks sebelum masa kampanye," pungkasnya.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Temukan Pelanggaran di Sumenep, Banyak Caleg Curi Start Kampanye
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) calon legislatif pada Pemilu 2024.
Penertiban itu dilakukan karena masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023. Sebelum masa kampanye, seluruh peserta pemilu tak boleh memasang alat peraga kampanye.
Sebelum memasuki masa kampanye, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri.
Berdasarkan temuan di lapangan, APS berupa baliho atau bener sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut. Namun, ada beberapa baliho yang tak bisa ditertibkan karena sudah dimodifikasi oleh peserta pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.