Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg di Sumenep Modifikasi Baliho supaya Tak Ditertibkan Bawaslu

Kompas.com - 23/11/2023, 12:08 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan penertiban baliho calon anggota legislatif yang dianggap melanggar karena mencuri start kampanye.

Baliho-baliho yang ditertibkan itu memuat setidaknya lima kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja, citra diri dan nomor urut. Pasalnya, sebelum masuk masa kampanye, peserta pemilu tak boleh memasang alat peraga kampanye.

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penertiban sejumlah baliho yang diketahui melanggar aturan tersebut. Namun, sejumlah baliho tak bisa ditertibkan karena sudah dimodifikasi oleh para caleg.

"Tidak semua baliho kita tertibkan, karena ada beberapa peserta pemilu (Caleg) yang sudah memodifikasi baliho mereka. Nomor urut ada yang sudah ditutup (lakban)," kata Zubaidi saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Sumenep Copot Baliho Caleg yang Curi Start Kampanye

Zubaidi menyebut, pihaknya tak bisa melakukan penertiban terhadap baliho yang sudah dimodifikasi itu. Pasalnya, dalam ketentuan yang berlaku penertiban baliho bisa dilakukan jika memenuhi kriteria sebagai alat peraga kampanye.

Jika tidak memenuhi alat kriteria sebagai alat peraga kampanye, baliho tersebut hanya masuk kriteria sebagai alat peraga sosialisasi.

"Ketika sudah masuk kriteria sebagai alat peraga sosialisasi itu kami tidak menertibkan. Karena yang dilarang hanya alat peraga kampanye dalam konteks sebelum masa kampanye," pungkasnya.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Temukan Pelanggaran di Sumenep, Banyak Caleg Curi Start Kampanye

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) calon legislatif pada Pemilu 2024.

Penertiban itu dilakukan karena masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023. Sebelum masa kampanye, seluruh peserta pemilu tak boleh memasang alat peraga kampanye.

Sebelum memasuki masa kampanye, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri.

Berdasarkan temuan di lapangan, APS berupa baliho atau bener sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut. Namun, ada beberapa baliho yang tak bisa ditertibkan karena sudah dimodifikasi oleh peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com