SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial SH (39), MS (40), dan DH (41), diringkus polisi karena diduga melakukan aksi penipuan berupa membeli kayu menggunakan uang palsu.
Tiga pria yang semuanya berasal dari Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, itu kini ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kita sudah amankan tiga orang karena mereka menyimpan uang palsu dan menggunakannya untuk membeli kayu seharga Rp 21 juta,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Viral Mahasiswi di Sumenep Dinikahi Dosen 3 Hari setelah Wisuda
Widiarti menjelaskan, kasus itu terungkap saat Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan, mengaku menerima pembayaran uang palsu dari tiga orang yang berasa dari Sumenep. Mizan merupakan penjual kayu yang menjadi korban tiga tersangka itu.
Awalnya, tersangka SH yang mengaku bernama SN, memesan kayu kepada korban. Kayu yang dipesan tersangka dari korban adalah kayu jenis bengkirai atau binuas satu kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dan 1 kubik ukuran 6x15x4 sebanyak 1 batang, dengan total harga kayu Rp 21 juta.
Baca juga: Video Viral Kades di Sumenep Minta Warga Pilih PDI-P dalam Pemilu, Bawaslu Selidiki
Setalah itu, korban kemudian mengantarkan kayu dari Bangkalan ke rumah tersangka SH di Lenteng, menggunakan mobil pikap. Korban dan tersangka pun janjian bertemu di Pasar Lenteng. Tersangka SH menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai DP pembelian kayu.
"SH mengaku akan melunasi pembayaran setelah kayu diantar ke tempat tersangka lainnya," kata Widiarti.
Setelah semua kayu pesanan diturunkan di lokasi yang diminta, korban pun kembali ke Pasar Lenteng bertemu dengan tersangka SH, dikawal MS dan DH.
Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp 11 juta kepada korban sebagai uang pelunasan. Dengan demikian, pembayaran telah lunas Rp 21 juta seperti kesepakatan.
"Keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu, korban kemudian melapor ke polisi," ujar Widiarti.
Polisi kemudian berhasil menangkap ketiga tersangka pada Kamis (16/11/2023). Semuanya dijerat dengan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.