KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan sejumlah calon legislatif yang sudah melakukan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep sepakat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Masa kampanyei baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Baca juga: PDI-P Solo Targetkan 54 Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud Diresmikan Sebelum Kampanye Dimulai
"Dalam tahap tersebut, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri," kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan temuan di lapangan, APS berupa baliho atau banner sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut.
Baliho-baliho tersebut umumnya bukan APS, melainkan APK. Sebab ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih.
Ia menuturkan, KPU telah duduk bersama dengan Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang, baik partai politik maupun calon legislatif.
Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye yang dimaksud.
Baca juga: Deretan Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, Salah Satunya Kepala Desa
"Hasilnya, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan Pemilu juga Peraturan Daerah."
"Tidak sedikit, baliho atau banner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon," tuturnya.
"Kalau untuk penindakan, bukan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu dengan Satpol PP," tuturnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh Rusydi Zain menegaskan, telah bersurat kepada parpol peserta Pemilu supaya menertibkan sendiri APK sampai batas waktu yang ditentukan.
"Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh Satpol PP," tegasnya.
Baca juga: CV Miliknya Ditampilkan Saat Isi Acara Kemenkumham, Mahfud: Bukan Kampanye
Rusydi juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye yang dimulai 28 November 2023, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun oleh peserta Pemilu termasuk memasang APK.
”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau banner yang memenuhi unsur kampanye itu. Jika tidak ada upaya kooperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.