Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Temukan Pelanggaran di Sumenep, Banyak Caleg Curi Start Kampanye

Kompas.com, 21 November 2023, 14:15 WIB
Ach Fawaidi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan sejumlah calon legislatif yang sudah melakukan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan.

KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep sepakat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).

Masa kampanyei baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga: PDI-P Solo Targetkan 54 Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud Diresmikan Sebelum Kampanye Dimulai

"Dalam tahap tersebut, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri," kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan temuan di lapangan, APS berupa baliho atau banner sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut.

Baliho-baliho tersebut umumnya bukan APS, melainkan APK. Sebab ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih.

Ia menuturkan, KPU telah duduk bersama dengan Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang, baik partai politik maupun calon legislatif.

Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye yang dimaksud.

Baca juga: Deretan Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, Salah Satunya Kepala Desa

"Hasilnya, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan Pemilu juga Peraturan Daerah."

"Tidak sedikit, baliho atau banner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon," tuturnya.

"Kalau untuk penindakan, bukan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu dengan Satpol PP," tuturnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh Rusydi Zain menegaskan, telah bersurat kepada parpol peserta Pemilu supaya menertibkan sendiri APK sampai batas waktu yang ditentukan.

"Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh Satpol PP," tegasnya.

Baca juga: CV Miliknya Ditampilkan Saat Isi Acara Kemenkumham, Mahfud: Bukan Kampanye

Rusydi juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye yang dimulai 28 November 2023, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun oleh peserta Pemilu termasuk memasang APK.

”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau banner yang memenuhi unsur kampanye itu. Jika tidak ada upaya kooperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau