Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Kades di Sumenep Minta Warga Pilih PDI-P dalam Pemilu, Bawaslu Selidiki

Kompas.com - 08/11/2023, 15:56 WIB
Ach Fawaidi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta warga memilih calon dari salah satu partai viral di media sosial.

Dalam video itu, sang kepala desa mengajak warga hingga perangkat desa menyatukan dukungan pada calon dari PDI Perjuangan, baik dari tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.

“Di tahun politik ini, saya harap semua perangkat dan RT/RW, dan sebagian orang-orang saya di kampung, saya harap satukan pilihannya dengan kepala desa, karena kepala desa positif merah, PDI-P."

Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Bupati Sumenep: SDM Madura Tak Kalah dengan Wilayah Lain

"Jadi untuk teman-teman harus PDI-P semua, baik di Dapil III (Kabupaten), Provinsi, dan Pusat," kata kepala desa dalam video yang dilihat Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Video viral itu akhirnya sampai ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah mengaku, pihaknya tengah menelusuri kebenaran video itu.

"Kami tengah mendalami tentang video yang beredar, kami masih meminta keterangan terhadap orang-orang yang ada di video tersebut," kata Addahrariyatul kepada Kompas.com.

Addahrariyatul menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di dalamnya mengatur juga tentang kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Baca juga: Cerita Warga di Sumenep Hadapi Kekeringan Ekstrem: Jalan 3 Kilometer demi Air Bersih

Tak hanya itu, larangan kepala desa terlibat dalam tim kampanye juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kendati begitu, lanjut Addahrariyatul, pihaknya tak mau terburu-terburu menarik kesimpulan dari adanya video viral tersebut. Akan ada proses pendalaman sebelum akhirnya menarik kesimpulan.

"Jadi kami masih harus memastikan dulu, insyaallah secepatnya akan ada hasil," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com