Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Pembelian 4 Perusahaan Agen Elpiji Fiktif, Penipu di Kota Batu Rugikan Korban Rp 1 Miliar

Kompas.com - 19/11/2023, 21:06 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RAJ (42) asal Kota Batu, Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai perantara pembelian empat perusahaan agen elpiji fiktif kepada korbannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, M Januar Ferdian mengatakan, RAJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkaranya telah diserahkan dari penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu pada Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Diduga Telantarkan Jemaah, 8 Agen Travel Umrah di Jember Diperiksa, Ada Temuan Penipuan Tiket Pesawat

Kronologi perkara tersangka terjadi sejak tahun 2017. Saat itu, RAJ bertemu dengan pelapor di rumah makan Kebon Rejo Kediri.

Tersangka menawarkan penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar untuk membeli empat perusahaan agen elpiji.

Pelapor dalam hal ini korban tertarik atas perkataan yang disampaikan oleh tersangka RAJ tersebut.

Kemudian, pelapor pada 2 Mei 2017 menyerahkan uang tunai sebesar Rp 660 juta kepada tersangka RAJ di rumahnya.

"Dan pada tanggal 3 Mei 2017, mantan istri pelapor menyerahkan uang secara transfer sebesar Rp 340 juta ke rekening tersangka RAJ," kata Januar pada Minggu (19/11/2023).

Namun, pelapor mendapatkan informasi dari pemilik salah satu PT dari empat perusahaan agen elpiji tersebut.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran

Perusahaan itu memberikan informasi kepada pelapor bahwa tidak pernah menjual perusahaan kepada tersangka.

"Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa dirugikan serta melapor ke Polres Batu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka terancam dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. RAJ oleh JPU dilakukan penahanan jenis rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

Sebagai informasi, tersangka RAJ sebelumnya pernah dihukum atau tersangkut perkara tindak pidana sejumlah tiga kali, dan menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com