Salin Artikel

Tawarkan Pembelian 4 Perusahaan Agen Elpiji Fiktif, Penipu di Kota Batu Rugikan Korban Rp 1 Miliar

Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai perantara pembelian empat perusahaan agen elpiji fiktif kepada korbannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, M Januar Ferdian mengatakan, RAJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkaranya telah diserahkan dari penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu pada Jumat (17/11/2023).

Kronologi perkara tersangka terjadi sejak tahun 2017. Saat itu, RAJ bertemu dengan pelapor di rumah makan Kebon Rejo Kediri.

Tersangka menawarkan penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar untuk membeli empat perusahaan agen elpiji.

Pelapor dalam hal ini korban tertarik atas perkataan yang disampaikan oleh tersangka RAJ tersebut.

Kemudian, pelapor pada 2 Mei 2017 menyerahkan uang tunai sebesar Rp 660 juta kepada tersangka RAJ di rumahnya.

"Dan pada tanggal 3 Mei 2017, mantan istri pelapor menyerahkan uang secara transfer sebesar Rp 340 juta ke rekening tersangka RAJ," kata Januar pada Minggu (19/11/2023).

Namun, pelapor mendapatkan informasi dari pemilik salah satu PT dari empat perusahaan agen elpiji tersebut.

Perusahaan itu memberikan informasi kepada pelapor bahwa tidak pernah menjual perusahaan kepada tersangka.

"Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa dirugikan serta melapor ke Polres Batu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka terancam dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. RAJ oleh JPU dilakukan penahanan jenis rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

Sebagai informasi, tersangka RAJ sebelumnya pernah dihukum atau tersangkut perkara tindak pidana sejumlah tiga kali, dan menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/19/210656578/tawarkan-pembelian-4-perusahaan-agen-elpiji-fiktif-penipu-di-kota-batu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke