Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi Masriah Mangkir Sidang

Kompas.com - 15/11/2023, 17:09 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, tersangka kasus tipiring yang membuang sampah di rumah tetangganya sambil berjoget, kembali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (15/11/2023).

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar membenarkan perihal ketidakhadiran Masriah dalam persidangan yang digelar pukul 09.00 WIB tersebut.

Baca juga: Saat Masriah Mangkir Sidang, Terekam CCTV Pergi dari Rumah Malam Hari

"Iya, (Masriah) enggak datang. Kalau diganti harinya, ini kita masih koordinasi sama teman-teman Korwas (koordinator pengawas)," kata Anas, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2023).

Diketahui, Masriah sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan saat sidang pertama, Rabu (8/11/2023).

 

Setelah sidang dijadwalkan ulang hari ini, Masriah kembali mangkir. Padahal petugas telah mengirimkan surat panggilan pada Masriah.

"Enggak, kita enggak ke sana (rumah Masriah), hanya kirim surat panggilan saja yang kedua," ujar dia.

Baca juga: Saat Masriah Kembali Diadili karena Iseng Lagi kepada Tetangganya...

Menurut Anas, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kamis (16/11/2023).

Hal itu, untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan, agar Masriah datang ke sidang berikutnya.

"Kalau DPO (daftar pencarian orang) itu kewenangan Polri, kita koordinasikan dulu besok. Penting kita meminta bantuan kepolisian untuk mencari (Masriah), tapi jelas dilakukan pencarian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masriah yang dua kali ditetapkan tersangka, mangkir dalam sidang pertama pada Rabu (8/11/2023). Dari rekaman CCTV di rumah tetangganya, terekam Masriah pergi bersama anaknya dengan sepeda motor, Selasa (7/11/2023) tengah malam.

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengaku saat itu petugas sudah berjaga di rumah Masriah. 

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi anak-anak (petugas) di sana semua (rumah masriah) melakukan pengawasan, tapi juga lolos," kata Yani di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Masriah sebelumnya telah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan penjara karena membuang air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik. Hal tersebut dilakukan lantaran Masriah tak terima keluarganya menjual rumah yang telah diincarnya kepada Wiwik.

Setelah keluar dari penjara, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah ke rumah tetangganya tersebut sembari berjoget. Masriah akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Surabaya
Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Surabaya
Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Surabaya
17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

Surabaya
Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Surabaya
Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Surabaya
Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Surabaya
Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com