Salin Artikel

Lagi-lagi Masriah Mangkir Sidang

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar membenarkan perihal ketidakhadiran Masriah dalam persidangan yang digelar pukul 09.00 WIB tersebut.

"Iya, (Masriah) enggak datang. Kalau diganti harinya, ini kita masih koordinasi sama teman-teman Korwas (koordinator pengawas)," kata Anas, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2023).

Diketahui, Masriah sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan saat sidang pertama, Rabu (8/11/2023).

Setelah sidang dijadwalkan ulang hari ini, Masriah kembali mangkir. Padahal petugas telah mengirimkan surat panggilan pada Masriah.

"Enggak, kita enggak ke sana (rumah Masriah), hanya kirim surat panggilan saja yang kedua," ujar dia.

Menurut Anas, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kamis (16/11/2023).

Hal itu, untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan, agar Masriah datang ke sidang berikutnya.

"Kalau DPO (daftar pencarian orang) itu kewenangan Polri, kita koordinasikan dulu besok. Penting kita meminta bantuan kepolisian untuk mencari (Masriah), tapi jelas dilakukan pencarian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masriah yang dua kali ditetapkan tersangka, mangkir dalam sidang pertama pada Rabu (8/11/2023). Dari rekaman CCTV di rumah tetangganya, terekam Masriah pergi bersama anaknya dengan sepeda motor, Selasa (7/11/2023) tengah malam.

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengaku saat itu petugas sudah berjaga di rumah Masriah. 

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi anak-anak (petugas) di sana semua (rumah masriah) melakukan pengawasan, tapi juga lolos," kata Yani di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Masriah sebelumnya telah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan penjara karena membuang air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik. Hal tersebut dilakukan lantaran Masriah tak terima keluarganya menjual rumah yang telah diincarnya kepada Wiwik.

Setelah keluar dari penjara, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah ke rumah tetangganya tersebut sembari berjoget. Masriah akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/15/170933778/lagi-lagi-masriah-mangkir-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke