Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Masriah Mangkir Sidang, Terekam CCTV Pergi dari Rumah Malam Hari

Kompas.com - 09/11/2023, 10:52 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SIDOARJO, KOMPAS.com- Masriah, seorang ibu yang ditetapkan tersangka karena membuang sampah sambil joget, mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Masriah diduga kabur dan pergi meninggalkan pada malam sebelum sidang atau Selasa (7/11/2023) malam.

Kepergian Masriah tersebut terekam dari kamera CCTV rumah tetangganya.

Dalam rekaman CCTV tersebut, Masriah diduga keluar bersama seseorang menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Mangkir Sidang Kasus Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Diduga Kabur

Tetap lolos meski diawasi

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkapkan, Masriah kabur meski petugas telah mengawasi rumahnya.

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi, petugas di sana semua melakukan pengawasan tapi lolos juga," kata Yani di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Satpol PP akan berkoordinasi agar kejadian ini tak terulang.

"Koordinasi dengan polisi, pengadilan, kejaksaan, sarannya bagaimana," ujar dia.

Baca juga: Saat Masriah Kembali Diadili karena Iseng Lagi kepada Tetangganya...

Akan dipanggil 3 kali

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar membenarkan bahwa Masriah tidak menghadiri sidang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya PN Sidoarjo akan menjadwalkan ulang persidangan Masriah. Rencananya dia akan dipanggil kembali pada Rabu (15/11/2023).

Pemanggilan terhadap Masriah bakal dilakukan sebanyak tiga kali.

Jika tetap tidak mendapatkan respons, maka akan ada upaya hukum berikutnya.

"Jadi (pemanggilan) seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, (perkara ini) sudah jadi atensi yang lebih tinggi,” ucapnya.

2 kali tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo setelah membuang sampah dan berjoget di depan rumah tetangganya.

Dia dipersangkakan Pasal 8 Ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka karena mengganggu tetangganya.

Dia bahkan pernah menjalani hukuman kurungan satu bulan penjara karena membuang air kencing dan tinja ke rumah tetangganya.

Sumber: Kompas.com (Andhi Dwi Setiawan), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com