KOMPAS.com - Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Situbondo dipindah ke berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Jawa Timur.
Langkah ini diambil karena 17 nara pidana (napi) tersebut dinilai tidak membuat kondusif selama pembinaan.
Kepala Rutan Kabupaten Situbondo Rudi Kristiawan menyatakan sebanyak 4 napi dikirim ke Lapas Lumajang, 1 orang dikirim ke Lapas Porong, 5 orang dikirim ke Lapas Madiun, dan 7 orang dikirim ke Rutan Pasuruan Jawa Timur.
Baca juga: Warga Situbondo Mengaku Ditelantarkan Saat Umrah, Diduga Diberi Tiket Palsu dan Kurang Makan
Dia juga menyatakan sebanyak 17 napi tersebut dikirim ke luar daerah sebagai bentuk pendeteksian dini terhadap potensi gangguan keamanan di Rutan Situbondo.
Dengan demikian, antisipasi tersebut dinilai penting sebelum keadaan di dalam Rutan Situbondo menjadi tidak kondusif.
"Jadi sebelum meracuni WBP yang lain, sebanyak 17 orang dari Rutan Situbondo dimutasi ke sejumlah lapas dan rutan di Jawa Timur," katanya, Selasa (14/11/2023).
Rudi juga menyatakan sebanyak 17 orang yang dimutasi mayoritas memiliki riwayat kasus penyelundupan narkoba di dalam rutan. Mereka ditangkap akibat melempar pil trex ke dalam Rutan Situbondo.
Baca juga: Siswa di Situbondo Diduga Dikeroyok Teman-temannya, Alami Luka di Kepala
"Tujuan mutasi untuk memberikan efek jera kepada para narapidana yang lain, agar tidak macam-macam dan tetap berkelakuan baik, mereka yang dikirim ke luar merupakan warga Situbondo," terangnya.
Menurutnya, sekarang kondisi di dalam Rutan Situbondo Kelas II B mayoritas dihuni oleh warga lokal. Total 383 orang narapidana sebanyak 90 persen warga Situbondo dengan kasus narkoba.
"Total ada 383 orang di Rutan Situbondo, sebanyak 90 persen warga lokal," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.