Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Tangki Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto, Sopir Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/11/2023, 06:19 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anton Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki yang menabrak penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (24/8/2023), dituntut hukuman penjara 1 tahun. 

Selain itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (14/11/2023), terdakwa juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.

Tuntutan hukuman untuk Anton dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin, dalam sidang di ruang Cakra PN Mojokerto.

Baca juga: Sempat Banting Setir, Sopir Truk Tangki yang Tabrak Penonton Karnaval: Kalau Lurus, Korban Lebih Banyak

Jaksa M Fajaruddin mengungkapkan, Anton, pengemudi truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval dinilai bersalah melakukan tindak pidana pasal 310 ayat (2) dan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas pelanggaran yang dilakukan, jelas dia, JPU meminta majelis hakim memvonis Anton bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Fajaruddin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa malam.

Dia menuturkan, tuntutan masa hukuman untuk terdakwa Anton, salah satunya mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak terdakwa dengan para korban.

Dijelaskan Fajaruddin, para korban terluka maupun keluarga korban meninggal, bahkan tidak mengajukan tuntutan kepada Anton terkait kecelakaan itu.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pacet Mojokerto, Saat Keceriaan Karnaval Seketika Berubah Duka...

“(Pertimbangannya) karena sudah ada surat perdamaian dengan para korban, baik dengan para korban luka maupun keluarga korban meninggal,” ujar dia.

Peristiwa truk tangki menabrak 15 penonton karnaval terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023) petang.

Kecelakaan itu menyebabkan 2 korban meninggal dunia di lokasi kejadian, 11 orang luka ringan, serta 2 korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Truk tangki yang menabrak belasan orang tersebut dikemudikan Anton Dwi Aryatama, warga Asemrowo, Kota Surabaya.

Para korban yang tertabrak mayoritas adalah penonton karnaval Agustusan yang digelar Pemerintah Kecamatan Pacet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com