Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 42 Motor Knalpot Brong dalam Razia Minggu Dini Hari

Kompas.com - 13/11/2023, 12:19 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar Kota menahan 42 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, knalpot bersuara bising, selama razia yang berlangsung pada Minggu (12/11/2023) dini hari. 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila mengatakan pihaknya menggelar razia knalpot brong dan balap liar di tiga titik di Kota Blitar pada Minggu dini hari sebagai respon atas laporan masyarakat. 

“Bersama Satuan Samapta Polres Blitar Kota kami gelar razia di tiga titik."

"Ada 42 kendaraan bermotor roda da yang tidak sesuai dengan standarnya, menggunakan knalpot brong yang bising dan kami amankan di Mapolres,” kata Taufik pada konferensi pers, Senin (13/11/2023). 

Baca juga: Pemuda Tewas Dikeroyok Usai Nonton Balap Liar, Polisi: Berawal Saling Ejek

Tiga titik di Kota Blitar di mana razia digelar, kata Taufik, adalah Jalan Ir Soekarno, Jalan Dr Moh Hatta, dan Jalan Diponegoro. 

Dia katakan, pihaknya memang rutin menggelar razia knalpot brong dan aksi balap liar setiap Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.

“Hampir semua pelakunya remaja. Anak-anak usia SMP dan SMA,” tuturnya. 

Taufik mengatakan, 42 sepeda motor yang ditahan akan dikembalikan kepada pemiliknya hanya jika membawa knalpot standar dan surat-surat kendaraan bermotor yang sah. 

“Untuk knalpot brongnya kami sita dan kami musnahkan,” tambahnya. 

Ditanya apa langkah pihak kepolisian untuk mengurangi penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar di jalanan umum, Taufik mengatakan pihaknya akan terus menggelar razia dan penegakan hukum hingga para pelaku jera dan sadar. 

Baca juga: Pulang Nonton Balap Liar, 2 Pemuda Dipukuli, 1 Tewas 1 Luka Berat

“Kami lakukan setiap pekan dan hari-hari tertentu. Kami terus fokuskan pada aksi balap liar dan knalpot brong. Kami tidak akan pernah capek sampai mereka menyadari itu,” ujarnya. 

Taufik mengatakan pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar dengan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sementara itu, Kepala Sub-Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi membenarkan bahwa dalam sebulan Satlantas Polres Blitar Kota secara akumulatif menahan ratusan sepeda motor setiap bulan dari razia yang digelar setiap satu pekan. 

Meski demikian, kata dia, pihaknya belum menghadapi kesulitan tempat untuk menyimpan sepeda motor yang ditahan karena setiap pekan setidaknya 90 persen dari sepeda motor tersebut diambil pemiliknya. 

“Memang tidak terjadi penumpukan karena kebanyakan sepeda motor itu sebenarnya lengkap, banyak yang masih baru,” ujarnya kepada Kompas.com. 

Baca juga: 5 Lokasi yang Sering Jadi Arena Balap Liar di Semarang dan Meresahkan Warga

Polres Blitar Kota, kata Supriyadi, memang banyak menerima keluhan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui akun-akun media sosial. 

Supriyadi mengakui bahwa meski pihak kepolisian rutin menggelar razia penegakan hukum namun penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar masih tetap tinggi di Kota Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com