KOMPAS.com - Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), kerap berulah kepada tetangganya, Wiwik.
Ia pernah menyiramkan kotoran manusia ke rumah Wiwik.
Kasus terbaru, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukannya, ia tampak berjoget.
Buntut kasus penyiraman tinja dan air kencing ke rumah Wiwik, Masriah harus meringkuk di bui selama satu bulan pada Juni 2023.
Sebelumnya, ia telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Masriah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Polisi Sebut Alasan Wanita di Sidoarjo Siram Kotoran ke Rumah Tetangga agar Penghuni Tak Betah
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Masriah sebagai tersangka.
Saat diperiksa petugas, Masriah sudah mengakui perbuatannya.
"Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka," ujarnya pada 24 Mei 2023.
Seminggu usai ditetapkan tersangka, Masriah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 31 Mei 2023. Dalam sidang, majelis hakim memvonis Masriah dengan hukuman satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ucap Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun ketika membacakan amar putusannya.
Lalu, setelah sebulan mendekam di Lapas Sidoarjo, ibu satu anak itu akhirnya bebas murni pada 1 Juni 2023.
"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim Imam Jauhari, 30 Juni 2023.
Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Bebas Setelah Sebulan Dipenjara
Beberapa bulan selepas menghirup udara bebas, Masriah kembali berulah.
Pada 4 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, Masriah terekam CCTV sedang membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukannya, Masriah tampak berjoget.
Oleh karena itu, pihak Wiwik kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP.
"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," jelas kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, pada 13 Oktober 2023.
Dalam pelaporan tersebut, Wiwik membawa bukti berupa kamera CCTV.
Baca juga: Masriah, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Jadi Tersangka
Lalu, pada 31 Oktober 2023, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka. Dia dinilai melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar, 31 Oktober 2023.
Tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, ketika hendak disidang pada Rabu (8/11/2023), Masriah diduga kabur sejak Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara