Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lengkap, Berkas Perkara Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR Dikembalikan ke Polisi

Kompas.com - 07/11/2023, 18:53 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengembalikan berkas perkara Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Jaksa menyebut berkas perkara yang dilimpahkan polisi belum lengkap atau P-19.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa mengatakan, polisi menyerahkan berkas parkara pada Kamis (2/11/2023) pekan lalu.

"Setelah proses penelitian, jaksa menyimpulkan berkas perkara belum lengkap atau P19, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik polisi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

Dia enggan menjelaskan detail tentang kekurangan berkas yang dilimpahkan penyidik polisi. Dia hanya menyebut ada syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik polisi.

"Teknis penelitian berkas tidak dapat kami sampaikan, yang jelas masih ada syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi," terangnya.

Baca juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Cak Imin Siap Advokasi Korban

Sesuai peraturan yang ada, penyidik polisi memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki kekurangan berkas perkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono juga membenarkan pengembalian berkas perkara putra anggota DPR dari fraksi PKB Edward Tannur itu.

Hendro membenarkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut lantaran masih adanya syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki.

"Iya mas," katanya singkat.

Sebelumnya, polisi sempat menjerat Ronald dengan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi.

Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com