TUBAN, KOMPAS.com - Sebanyak lima pemuda ditetapkan sebagai tersangka usai membacok dan melakukan perampasan di Jalan Raya Tuban-Babat, sekitar SPBU Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, Iptu Rianto mengatakan, tiga di antara tersangka tersebut masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur.
Baca juga: Warga di Bojonegoro Berselisih dengan Tetangga gara-gara Penembokan
Mereka adalah MF(15), ADP (16), MRD (17), dan AGA (20) asal Kabupaten Bojonegoro, dan DAF (18), Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
"Untuk anak yang berhadapan dengan hukum saat ini dalam pengawasan petugas karena proses hukumnya terpisah dan penganganannya khusus," kata Iptu Rianto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Klitih di Tuban Meresahkan, Dua Remaja Jadi Korban
Iptu Rianto menyampaikan, sebelumnya pihak kepolisan sempat menangkap belasan remaja anggota gerombolan yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan dan perampasan kendaraan di jalanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam mengerucut pada lima orang tersebut yang berperan dalam aksi pembacokan dan perampasan sepeda motor korban AZ (15), warga Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
"Awalnya, ada enam remaja diamankan, lalu bertambah empat remaja, terus bertambah lagi dua remaja, setelah diperiksa secara mendalam ada 5 orang yang berperan," ujarnya.
Menurutnya, kejadian bermula saat anggota komunitas Tim Guk-Guk dan Tim Anak Galau mendapat tantangan berkelahi melalui media sosial dan berlanjut ke percakapan WhatsApp dari komunitas lain di Kabupaten Tuban.
Anggota komunitas yang berasal dari Lamongan dan Bojonegoro kemudian berkumpul di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya, sekira pukul 01.30 Wib, Sabtu (28/10/2023), gerombolan pemuda bersenjata parang dan celurit bergerak menuju ke arah Widang, Kabupaten Tuban.
Baca juga: Remaja Perempuan di Tuban Diduga Dibacok OTK, Tangan Terluka Parah
Setibanya di lokasi, gerombolan pelaku tersebut bertemu dengan korban yang sedang asyik nongkrong bersama temannya di atas sepeda motor di SPBU Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
"Korban ketakutan dan berusaha kabur, tapi korban yang berboncengan tiga justru terjatuh, dua temannya berhasil lari menyelamatkan diri," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Remaja Anggota Gerombolan Klitih yang Bacok Warga di Tuban
Mendapati korban terjatuh, para pelaku langsung membabi buta membacok dan memukul korban hingga tak sadarkan diri dipinggir jalan raya.
Usai menghajar korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor.
Iptu Rianto menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari para tersangka berupa dua unit motor, helm, handphone serta sebilah celurit sepanjang 70 sentimeter yang digunakan untuk membacok korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.