Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 31/10/2023, 16:45 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya saat kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Baca juga: Usut Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Periksa Keluarga Wiwik

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas, saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Masriah Kembali Dilaporkan ke Satpol PP Buntut Buang Sampah Sambil Joget

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di Nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Terancam 3 bulan penjara

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. 

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelasnya.

Saat ini, Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga itu ke pengadilan. Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Baca juga: Wiwik Lelah dengan Tingkah Masriah yang Kembali Buang Sampah di Rumahnya, Kali Ini Sambil Berjoget


Enggan komentar

Sementara itu, Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka itu. Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pelaporan Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023), pagi.

"Betul (ada laporan), rekan-rekan saya yang mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," kata Dimas, ketika dikonfirmasi melalui pesan.

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV, membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

"Iya betul (terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) no. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tambahnya.

Dimas mengungkapkan, Wiwik berharap agar tetangganya tersebut segera mendapatkan hukuman. Sebab, tingkah Masriah sudah mengganggu kenyamananya beberapa waktu terakhir.

"Harapannya ya Bu Masriah dihukum semaksimal mungkin, karena sudah berulang kali melakukan hal tersebut," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com