PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Tim Buru Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menangkap MH alias M Helmi (34), terpidana korupsi KUR bank BUMN senilai Rp 1 miliar.
Dalam kasus itu, MH merupakan karyawan Bank BUMN Unit Leces, Kabupaten Probolinggo.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, MH melarikan diri selama dua tahun. Dia kabur ke luar kota. MH yang disebut licin oleh kejaksaan selama ini menjadi buron.
"MH, terpidana korupsi KUR kami amankan Senin (23/10/2023) lalu. Dia melarikan diri selama dua tahun," kata David saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Usut Korupsi KUR di Lampung, Kejaksaan Geledah Kantor Bank BUMN
MH tak sendiri dalam melakukan tidak pidana korupsi penyimpangan dana KUR. Dia bekerja sama dengan YA, pemilik showroom motor bekas. YA sudah dieksekusi pada 2021 dan mendekam di penjara. MH dan YA divonis masing-masing enam tahun penjara.
David menceritakan, awalnya Tim Buru Kejari Kabupaten Probolinggo mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya di Jalan Merapi, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Tim pun langsung menuju lokasi, memantau dan mengintai gerak-gerik buronan kasus korupsi tersebut.
Setelah meyakini dan memastikan dia adalah MH yang diburu selama ini, tim kemudian melakukan penangkapan pada Senin (23/10/2023) siang.
"Saat ditangkap, MH tidak melakukan perlawanan tidak berkutik. Dia pasrah saat diamankan oleh tim dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," kata David.
MH memutuskan pulang ke rumahnya karena merasa capek selama melarikan diri dari kasus tersebut selama 2 tahun.
"Kami melakukan pengintaian selama sepekan sebelum berhasil menangkapnya. Usai dibawa ke kantor Kejaksaan, MH kami kirim ke rumah tahanan kelas IIB Kraksaan," tandas David.
MH merupakan mantan mantri/pemrakarsa kredit dana KUR Bank BUMN di Kecamatan Leces. Dia divonis oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Maret 2021.
Berdasarkan putusan pengadilan No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY disebutkan, MH secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pembuktian pasal itu, MH divonis kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Karena sudah kabur saat persidangan, MH diadili secara in absentia.