Diberitakan sebelumnya, karyawan Bank BUMN Unit Leces, MH, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Modusnya, dana KUR nasabah dialihkan MH untuk membeli sepeda motor bekas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo saat itu Adhryansah mengatakan, pihaknya melakukan ekspose penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana KUR dengan kerugian sesuai audit BPKP sebesar Rp 1.059.202.822.
Adhryansah menjelaskan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni MH yang merupakan karyawan Bank BUMN unit Leces dan YA sebagai pemilik showroom sepeda motor bekas.
Baca juga: Bobol Dana Bank BUMN Rp 5,1 Miliar, Pasutri di Banten Beli Tas hingga Mobil Mewah
Adhryansah menceritakan, tindak pidana korupsi dilakukan pada 2018 dan 2019. Bank BUMN Probolinggo menyalurkan dana KUR dengan tujuan pendanaan UMKM kepada masyarakat.
Namun, MH yang bertugas di Bank BUMN unit Leces mengalihkan dana itu menjadi pembayaran kredit sepeda motor bekas di showroom milik YA.
Dana KUR yang dicairkan Bank BUMN Cabang Probolinggo itu diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha agar usaha kecilnya berkembang. Tapi oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur Bank BUMN dan Kementerian Perekonomian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.