SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah koper di jurang hutan Cangar, Mojokerto, Jawa Timur, 6 Juni 2023 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, terungkap soal keributan yang memicu aksi pembunuhan korban oleh pelaku di kamar kos pelaku Jalan Medokan Asri Surabaya.
Baca juga: Mayat Mahasiswi Ubaya di Dalam Koper
Korban dan pelaku masuk ke kamar kos usai pelaku mengantar korban ke kampus Ubaya Surabaya. Di dalam kamar korban beristirahat, sementara pelaku menunggu di kamar tersebut.
Pukul 12.30 WIB, pelaku membangunkan korban karena akan menghadiri suatu acara, namun korban mengeluh masih mengantuk dan kembali tidur.
"Pada pukul 14.00 WIB korban terbangun dan merasa kesal karena tidak dibangunkan. Dari situ ada keributan," kata Jaksa Suparlan.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara
Dari keributan itu, pelaku tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan korban sehingga pelaku marah.
"Dari situ penganiayaan fisik mulai dilakukan mulai mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana hingga korban meninggal di kamar kos pelaku," jelas dia.
Setelah itu pelaku berupaya menyimpan jasad korban dengan memasukkannya di dalam tas koper serta membalutnya dengan plastik agar tidak menyebarkan aroma busuk.
Keesokan harinya pada 4 Juni 2023 tengah malam pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di hutan Cangar Mojokerto.
Setelah korban meninggal, pelaku juga menjual ponsel korban seharga Rp 3 juta dan menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban seharga Rp 25 juta kepada warga Pasuruan.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Rencana Gadaikan Mobil Berujung Pertengkaran
Jenazah korban ditemukan warga pada 6 Juni 2023. Sementara pelaku ditangkap tidak lama setelah jenazah korban ditemukan.
JPU mendakwa pelaku yang hadir pada sidang daring tersebut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menawarkan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU. Terdakwa menjawab menerima dan meminta pada hakim untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," kata terdakwa Rochmad Bagus Apriyana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.