Salin Artikel

Bawaslu Tetapkan KPU Kabupaten Blitar Langgar Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Blitar pun memerintahkan KPU Kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada DPC PDI-P menyampaikan ulang dokumen persyaratan administrasi salah satu bakal calon legislatif (Bacalon) atas nama Hermawan.

“Memutuskan, satu, bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar selaku Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dalam sidang putusan, Kamis (19/10/2023),

Dengan diterima laporan atau gugatan DPC PDI Perjuangan itu, lanjut Ida, Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Blitar untuk memberikan kesempatan pelapor menyampaikan dokumen Bacalon atas nama Hermawan dari Dapil Blitar 3 dalam tiga hari sejak putusan dibacakan.

Jika hasil verifikasi atas dokumen administrasi atas nama Hermawan itu memenuhi syarat, lanjutnya, KPU Kabupaten Blitar diminta menambahkan Hermawa dalam rancangan DCS.

Kemudian membuat berita acara penetapan DCS DPRD Kabupaten Blitar untuk Pemilu 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar melaporkan KPU Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DCS yang telah ditetapkan pada 16 Agustus lalu.

Pelanggaran administrasi yang dilaporkan DPC PDI Perjuangan berkaitan dengan tidak disertakannya salah satu Bacaleg PDI Perjuangan atas nama Hermawan yang didaftarkan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 pada DCS tersebut.

Tidak masuknya Hermawan itu didasarkan pada tidak lengkapnya dokumen persyaratan admistrasi yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sementara pihak DPC PDI Perjuangan melalui Ketua Divisi Hukumnya Lutfi Ali Murtadho mengakui adanya kekeliruan dalam mengunggah dokumen persyaratan administrasi untuk Hermawan pada Silon, yakni dokumen surat keterangan hasil ujian, padahal seharusnya yang diunggah adalah ijazah.

Pada hari terakhir verifikasi dokumen, 11 Agustus 2023, kata Lutfi, pihaknya telah berusaha mengoreksi kesalahan tersebut dengan membawa dokumen fisik persyaratan administrasi ke Kantor KPU Kabupaten Blitar.

Namun, pihak KPU Kabupaten Blitar tidak memfasiliasi upaya koreksi dokumen persyaratan Bacalon Hermawan dan memilih untuk hanya bersandar pada dokumen yang telah diunggah di Silon sehingga memutuskan Hermawan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU terima putusan

Usai sidang putusan yang tidak dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa itu, Komisioner Chepto Rusdiyanto menyatakan menerima putusan Bawaslu Kabupaten Blitar.

“Sesuai peraturan dan regulasi yang ada, kami menerima apa yang diputuskan Bawaslu dan akan segera menindaklanjuti isi putusan tersebut,” ujar Chepto.

Chepto mengungkapkan, KPU Kabupaten Blitar akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil putusan yang dibacakan pada sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan A Yani itu.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Rijanto menyambut baik putusan Bawaslu yang telah mencerminkan terpenuhi prinsip keadilan.

“Keputusan Bawaslu ini membuktikan bahwa Silon memang harus ditempatkan sebagai alat bantu sehingga pada akhirnya penyelenggara pemilu harus lebih mendasarkan keputusannya dalam hal administrasi pada dokumen fisik dan hal yang lebih esensial lainnya,” ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/19/141444678/bawaslu-tetapkan-kpu-kabupaten-blitar-langgar-administrasi-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com