LAMONGAN, KOMPAS.com - R (30), oknum perawat di Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
R yang bertugas di salah satu puskesmas di Lamongan ditangkap setelah dilaporkan oleh pasien wanita berinisial AFA (19).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Perawat di Lamongan Lecehkan Pasien yang Periksa di IGD Puskesmas, Pelaku Ditangkap Polisi
Pelecehan tersebut terjadi ketika korban mendatangi puskesmas tempat R bekerja karena mengalami sakit di bagian perut pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya berinisial V (22).
Pada saat menjalani pemeriksaan, pasien wanita tersebut mengaku telah mendapat pelecehan seksual dari R.
Baca juga: Pekerja di Lamongan Tewas Terkena Potongan Kayu yang Digergaji
Anton mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan itu berdasarkan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh polisi.
"Karena dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan dua alat bukti, sudah bisa dilakukan penahanan," kata Anton.
Mengenai barang bukti apa saja yang dikantongi oleh penyidik kepolisian dalam kasus tersebut, Anton enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.