MALANG, KOMPAS.com- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Jawa timur Aan Eko Widiarto menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sudah masuk ranah politik.
Dikabulkannya sebagian permohonan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman atau sedang menjabat kepala daerah dinilai menjadi bagian politik praktis.
"Keputusan MK ini jelas-jelas sudah masuk ranah politik," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut, Senin (16/10/2023), seperti dikutip dari Antara.
"Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian dari politik," lanjut dia.
Baca juga: TPN Ganjar Nilai Putusan MK Tak Otomatis Berlaku, DPR dan Pemerintah Perlu Revisi UU Pemilu
Aan menilai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang disebutkan dalam pertimbangan MK hanya digunakan sebagai argumentasi semata.
Menurutnya, MK yang sebelumnya menolak uji materi batas usia capres dan cawapres 40 tahun dari permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garusa, itu merupakan perspektif umum untuk kepentingan partai.
"Justru yang dikabulkan dalam perspektif yang sangat individual. Yang mengajukan, ia terinspirasi oleh tokoh dan langsung disebutkan namanya. Artinya apa, ini sudah sangat jelas MK mengarah ke kepentingan politik praktis," ujar dia.
Baca juga: Mahfud MD: Protes pada Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan
Aan berpendapat, dikabulkannya sebagaian gugatan soal batas usia capres cawapres menjadi berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah itu, memberi ruang pada seseorang secara individu.
"Putusan MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu. Itu melanggar asas erga omnes. Sementara ini memberikan ruang kepada seseorang secara individual. Ini politis dan individual," tandas dia.
Keputusan MK ini, kata dia, bersifat final dan mengikat.
KPU dalam beberapa hari ke depan juga akan membuka pendaftaran capres dan cawapres.
"Ini final dan mengikat. (Untuk mengubah keputusan itu) yang paling mungkin ada permohonan lagi, namun itu tidak bisa berlaku surut," kata dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capes dan calon presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Solo, Jawa Tengah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah berkesimpulan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Anwar.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.