Salin Artikel

Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P

Pada sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan A Yani, Kota Blitar, Rabu (11/10/2023), DPC PDI-P selaku pelapor membacakan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Blitar dalam penyusunan DCS dari PDI-P Kabupaten Blitar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan bahwa DPC PDI-P Kabupaten Blitar melaporkan KPU Kabupaten Blitar.

Sebab, terdapat satu orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari PDI-P atas nama Hermawan yang tidak masuk di DCS yang telah ditetapkan pada 19 Agustus lalu.

“Pada tahap pendaftaran, bacaleg atas nama Hermawan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Selanjutnya, DPC PDI-P melakukan perbaikan melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), tapi aplikasi Silon diduga mengalami kendala teknis sehingga bacaleg tersebut akhirnya tidak masuk di DCS,” ujar Masrukin usai persidangan, Rabu (11/10/2023).

Dihubungi terpisah, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Blitar Rijanto mengakui bahwa terjadi kesalahan dokumen persyaratan pencalonan pada tahap awal pendaftaran bacaleg atas nama Hermawan.

“Waktu itu kami mengunggah daftar nilai (kelulusan pendidikan). Padahal, seharusnya yang diunggah ke Silon itu ijazah. Lalu pada tahap selanjutnya, setelah mendapatkan pemberitahuan dari KPU, kami lakukan perbaikan dengan mengunggah dokumen yang benar, tapi Silon sudah terkunci, dokumen tidak dapat diunggah,” tutur Rijanto yang merupakan mantan Bupati Blitar itu.

Kegagalan mengunggah dokumen yang benar, ujar Rijanto, telah dilaporkan ke pihak KPU Kabupaten Blitar.

Petunjuk dari KPU saat itu, lanjutnya, nanti pada tahap pencermatan DCS dapat dilakukan perbaikan dokumen agar bacaleg tersebut dapat masuk ke Daftar Caleg Tetap (DCT).

Namun, kata Rijanto, kemudian terbit Peraturan KPU (PKPU) baru yang menetapkan bahwa penyusunan DCT hanya akan dilakukan dengan berdasarkan pada DCS yang telah ditetapkan.

“Padahal, caleg kami tersebut telanjur kami biarkan tidak masuk DCS, karena sebagaimana disampaikan KPU sebelumnya, nanti dapat dimasukkan ke DCT pada tahap pencermatan DCS,” terang Rijanto.

Dengan demikian, kata dia, jika berpegang pada PKPU yang baru terbit itu maka tertutup sudah harapan Hermawan untuk masuk DCT yang akan segera ditetapkan.

“Kami DPC PDI-P Kabupaten Blitar juga akan kehilangan kesempatan untuk memenuhi kuota jumlah caleg kami, yakni sebanyak 50 orang. Jadinya, sekarang kami hanya punya caleg 49 orang. Kurang satu,” kata dia.

Rijanto berharap laporan tersebut dapat diselesaikan melalui sidang yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Blitar karena tidak ada masalah yang substansial terkait dengan bacaleg atas nama Hermawan yang didaftarkan di Dapil 3 Kabupaten Blitar.

“Masalahnya hanya administrasi saja. Yang bersangkutan tidak ada masalah hukum dan lainnya. Seharusnya masalah administrasi dapat diselesaikan dengan musyawarah,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/10/2023) dengan agenda penyampaian jawaban dari terlapor, yakni KPU Kabupaten Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/12/084048578/bawaslu-blitar-sidangkan-dugaan-pelanggaran-oleh-kpu-terkait-dcs-pdi-p

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke