Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah, Langkah Pragmatis dari Orang Kurang Berpendidikan

Kompas.com - 05/07/2023, 06:34 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) menilai, tindakan Masriah, warga Sidoarjo, yang membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya merupakan langkah pragmatis dari orang kurang berpendidikan.

Guru Besar Departemen Sosiologi Unair, Prof Bagong Suyanto mengatakan, Masriah ingin membuat tetangganya tidak nyaman, namun tak dibarengi dengan pengetahuan yang cukup.

"Kasus membuang kotoran ke tetangga yang dilakukan ibu itu (Masriah) karena latar belakang pendidikan yang kurang," kata Bagong ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Agar Jera, Alasan Tetangga Menggugat Perdata Masriah Rp 1 Miliar

Sehingga, kata Bagong, Masriah menggunakan cara membuang kotoran manusia ke tetangganya dengan tujuan mengganggu kenyamanan hingga akhirnya pindah rumah.

"Dia memilih cara yang menurutnya itu bisa mengusik ketentraman tetangganya, dan tetangganya pindah, makanya dia memilih kotoran," jelasnya.

Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Bebas Setelah Sebulan Dipenjara

Bagong menyebut, Masriah tidak memiliki tujuan menghina korban ketika membuang tinja dan air kencing. Namun, karena pelaku tak mempunyai pengetahuan lain untuk mengusir tetangganya, maka Masriah melakukan cara itu.

"Ini modus pragmatis yang dia (Masriah) ketahui. Kalau orang rumahnya kotor enggak kerasan, itu saja, itu hanya pikiran sederhana ibu yang tidak berpendidikan," ucapnya.

Penjara dan sanksi sosial

Lebih lanjut, Bagong menilai, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yakni hukuman penjara selama satu bulan kemungkinan memberikan efek jera kepada Masriah.

"Pasti jera, mungkin ringan bagi kita, tapi orang yang belum pernah masuk penjara dan dipenjara sebulan itu sudah stres. Mestinya dia kapok," ujar dia.

Selain itu, pelaku juga pasti akan dijauhi masyarakat yang berada di lingkungan rumahnya. Sangsi sosial tersebut juga pasti memberikan efek jangka panjang pada kehidupanya.

"Mestinya kasus ini bisa diselesaikan lewat mediasi, tapi karena dianggap sudah keterlaluan dan melewati batas toleransi, memang perlu dilanjutkan ke jalur hukum untuk memberi efek jera," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Masriah, warga Sidoarjo, yang sering membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya divonis satu bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Masriah membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya sejak 2017.

Hal ini ia lakukan setelah adik Masriah menjual rumah warisan. Masriah berharap dengan “meneror” tetangga yang membeli rumah sang adik, si tetangga akan merasa tidak nyaman, lalu menjual rumah ke Masriah. Ia ingin memiliki kembali warisan keluarganya.

Perilaku Marsiah meresahkan, tidak hanya bagi tetangga yang sering dilempari tinja dan air kencing, tetapi juga bagi warga di RT 1/ RW 1, Desa Jogosatru, desa tempat Masriah tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com