MADIUN, KOMPAS.com - Ratusan pesilat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pecinta Budaya (Forkopinda) menggelar unjuk rasa di depan halaman Mapolres Madiun di Jalan Soekarno, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023). Para pesilat berdemonstrasi lantaran menilai Polres Madiun tebang pilih dalam penertiban bangunan di atas fasilitas umum karena memfasilitasi pembongkaran tugu perguruan silat.
Tak hanya menuntut mundur Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, pengunjuk rasa juga mengaku siap menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pucuk pimpinan Polri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Pantuan Kompas.com, ratusan pesilat mendatangi Mapolres Madiun dengan menumpang truk, mobil dan sepeda motor. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Kapolres Madiun dan Dandim 803 Out". Tak hanya itu, spanduk berfoto Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo disilang dengan warna hitam juga dipajang di truk yang dibawa pengunjuk rasa.
Baca juga: Kunjungi Pasar Besar Madiun, Mendag Bagi Ratusan Karung Beras 5 Kilogram Gratis
Koordinator Aksi Forkopinda, Sudjono yang dikonfirmasi di tengah-tengah unjuk rasa menyatakan, ratusan pesilat akan menggelar unjuk rasa selama Polres Madiun masih terus memfasilitasi pembongkaran tugu pesilat.
“Semua bangunan yang berada di atas fasum dan tidak memenuhi ketentuan undang-undang seharusnya dibongkar semua. Termasuk warung dan semua. Jangan hanya tugu saja. Ini yang dinamakan tebang pilih,” kata Sudjono.
Baca juga: 9 Tugu Perguruan Silat yang Berdiri di Fasilitas Umum Madiun Dibongkar
Ia mencontohkan bangunan yang berdiri di atas rel kereta api milik KAI di wilayah selatan Kabupaten Madiun, semestinya harus dirobohkan. Begitu pula dengan keberadaan pabrik porang yang tidak memiliki izin juga harus dibongkar.
“Di wilayah selatan (Madiun) ada bangunan yang berdiri di atas rel milik KAI. Ini kan di fasum. Kalau dibersihkan ya harus dibersihkan. Contoh lain lagi ada beberapa pabrik didirikan belum berizin juga harus ditertibkan,” jelas Sudjono.
Terhadap fakta itu, ratusan pesilat yang tergabung dalam Forkopinda akan menggugat Kapolri selaku atasan Kapolres Madiun ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Gugatan itu terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kapolres Madiun dalam membongkar tugu perguruan silat.
“Kami gugat Kapolri karena Kapolres bertugas di Kabupaten Madiun karena ada perintah dari Kapolri. Sehingga kami menggugatnya Kapolri terkait kesewenang-wenangan dilakukan Pak Kapolres. Jadi dari dasar penertiban dengan cara melanggar hukum Itu dugaan kami. Untuk salah benarnya kita buktikan di pegadilan,” kata Sudjono.