Selain berunjuk rasa, para pendemo juga mengumpulkan uang receh di dalam kardus sebagai upeti agar tugu pesilat tak lagi dirobohkan polisi. Uang yang terkumpul lalu hendak diserahkan ke Polres Madiun. Namun petugas yang mengamankan jalannya unjuk rasa menolak uang receh yang ditaruh dalam kardus tersebut.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo yang dihubungi terpisah mempersilakan pengunjuk rasa menggugat dirinya dan Kapolri terkait persoalan perobohan tugu pesilat.
“Silakan kalau memang tindakan kami ada yang salah silakan digugat. Kalau dituntut mundur, tidak usah dituntut mundur memang sudah saatnya. Saya sudah dua tahun tugas di sini,” kata Anton.
Baca juga: Saat Pagar Nusa Nganjuk Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Silat Mereka...
Menyoal gencarnya Polres Madiun memfasilitasi perobohan tugu pesilat di atas tanah fasilitas umum, Anton menyatakan tugu yang berdiri yang di fasilitas umum menjadi salah satu pemicu konflik antar-pesilat. Ia mencontohkan, lantaran perusakan atau pelemparan cat pada tugu, berdampak pada konflik antar-pesilat dan memprovokasi massa.
“Banyak kasusnya. Setiap rakor saya selalu tunjukkan dokumentasi konflik yang terjadi akibat tugu. Sebelum dilakukan penertiban tugu sebelumya sudah kami rakorkan setahun yang lalu bersama Kapolda dan Pangdam,” kata Anton.
Soal tudingan Polres Madiun dinilai tebang pilih penertiban bangunan di atas fasum, Anton menyebut konteks penertiban yang dilakukan polisi untuk meminimalisasi konflik antar-perguruan silat.
“Kenapa kita menggandeng pemda agar biar bekerja sama sebagai pemelihara kamtibmas, karena pemda ada peraturan penertiban tugu. Dan di sini kami bicara atas nama undang-undang. Sementara pemerintah daerah atas nama perda,” jelas Anton.
Anton menambahkan, sebelum merobohkan tugu perguruan pencak silat di atas fasum, Polres Madiun mengadakan rakor dengan warga agar menertibkan tugunya sendiri dengan mengubah lambang persatuan atau kampung pesilat. Bagi warga yang tidak menertibkan sendiri maka akan dirobohkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.