Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Anak DPR, Pasalnya Masih Penganiayaan

Kompas.com - 11/10/2023, 19:12 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya disebut sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah diterima kejaksaan, Selasa (10/10/2023) lalu.

Dalam SPDP yang dikirim penyidik Polrestabes Surabaya, dijelaskan tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

"Dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP," kata Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Polisi Akhirnya Pakai Pasal Pembunuhan dalam Kasus Anak DPR RI Aniaya Pacar

Menanggapi munculnya SPDP, Kejari Surabaya lalu menunjuk 4 jaksa dari Seksi Tindak Pidana Umum untuk meneliti berkas perkara.

"Sudah ada 4 jaksa peneliti yang ditunjuk," terangnya.

Sementara terkait berubahnya pasal yang diterapkan penyidik kepolisian dari pasal penganiayaan menjadi pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, belum ada informasi tambahan dari penyidik polisi. 

"Kejari Surabaya menerima SPDP dengan pasal yang diterima pada Selasa kemarin," jelasnya.

Menurut dia, hak penuntutan tetap berada pada jaksa penuntut umum.

"Dominis litis tetap pada jaksa peneliti, kita tunggu saja perkembangannya," terangnya.

Seperti diberitakan, polisi merubah pasal yang dikenakan untuk Gregorius Ronald Tannur dari pasal tentang penganiayaan menjadi pasal tentang pembunuhan pasca digelar rekontruksi pada Selasa kenarin.

Tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hanya bisa dipenjara selama 7 tahun.

Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Baca juga: Soal Anak DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Kata Polisi

 

Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke maupun di lokasi parkir mobil.

Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban meninggal dunia sebelum dapat diselamatkan ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com