Salin Artikel

Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Anak DPR, Pasalnya Masih Penganiayaan

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya disebut sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah diterima kejaksaan, Selasa (10/10/2023) lalu.

Dalam SPDP yang dikirim penyidik Polrestabes Surabaya, dijelaskan tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

"Dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP," kata Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Menanggapi munculnya SPDP, Kejari Surabaya lalu menunjuk 4 jaksa dari Seksi Tindak Pidana Umum untuk meneliti berkas perkara.

"Sudah ada 4 jaksa peneliti yang ditunjuk," terangnya.

Sementara terkait berubahnya pasal yang diterapkan penyidik kepolisian dari pasal penganiayaan menjadi pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, belum ada informasi tambahan dari penyidik polisi. 

"Kejari Surabaya menerima SPDP dengan pasal yang diterima pada Selasa kemarin," jelasnya.

Menurut dia, hak penuntutan tetap berada pada jaksa penuntut umum.

"Dominis litis tetap pada jaksa peneliti, kita tunggu saja perkembangannya," terangnya.

Seperti diberitakan, polisi merubah pasal yang dikenakan untuk Gregorius Ronald Tannur dari pasal tentang penganiayaan menjadi pasal tentang pembunuhan pasca digelar rekontruksi pada Selasa kenarin.

Tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hanya bisa dipenjara selama 7 tahun.

Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke maupun di lokasi parkir mobil.

Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban meninggal dunia sebelum dapat diselamatkan ke rumah sakit.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/11/191222278/kejari-surabaya-terima-spdp-kasus-anak-dpr-pasalnya-masih-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke