Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akhirnya Pakai Pasal Pembunuhan dalam Kasus Anak DPR RI Aniaya Pacar

Kompas.com - 11/10/2023, 15:03 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menyertakan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, DSA (29), hingga meninggal dunia.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di markas Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca juga: Edward Tannur Pasrah Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR karena Kasus Anaknya

Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa dipenjara selama 7 tahun.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.

Baca juga: Reka Ulang, Anak DPR Pukul Kepala Korban 2 Kali dengan Botol Miras

Hendro mengatakan, polisi menemukan fakta tersebut ketika dilakukan proses rekonstruksi di tempat hiburan Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023).

Ketika itu, tersangka memperagakan adegan saat sengaja menganiaya korban dengan menjalankan mobilnya hingga mengenai korban.

"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Hendro, pihaknya juga turut menghadirkan sejumlah ahli selama gelar perkara. Mereka juga ikut meyakini bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kesengajaan.

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli komputer forensik. Beberapa masukan, kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," tutupnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Hal ini mendapat kritik karena penyidik tidak menyertakan pasal tentang pembunuhan.

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menyebut, Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP yang digunakan penyidik kurang lengkap.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi melalui pesan, Sabtu (7/10/2023).

Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," jelasnya.

Salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.

“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," kata Nailul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com