Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Anak DPR, Pasalnya Masih Penganiayaan

Kompas.com - 11/10/2023, 19:12 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya disebut sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah diterima kejaksaan, Selasa (10/10/2023) lalu.

Dalam SPDP yang dikirim penyidik Polrestabes Surabaya, dijelaskan tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

"Dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP," kata Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Polisi Akhirnya Pakai Pasal Pembunuhan dalam Kasus Anak DPR RI Aniaya Pacar

Menanggapi munculnya SPDP, Kejari Surabaya lalu menunjuk 4 jaksa dari Seksi Tindak Pidana Umum untuk meneliti berkas perkara.

"Sudah ada 4 jaksa peneliti yang ditunjuk," terangnya.

Sementara terkait berubahnya pasal yang diterapkan penyidik kepolisian dari pasal penganiayaan menjadi pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, belum ada informasi tambahan dari penyidik polisi. 

"Kejari Surabaya menerima SPDP dengan pasal yang diterima pada Selasa kemarin," jelasnya.

Menurut dia, hak penuntutan tetap berada pada jaksa penuntut umum.

"Dominis litis tetap pada jaksa peneliti, kita tunggu saja perkembangannya," terangnya.

Seperti diberitakan, polisi merubah pasal yang dikenakan untuk Gregorius Ronald Tannur dari pasal tentang penganiayaan menjadi pasal tentang pembunuhan pasca digelar rekontruksi pada Selasa kenarin.

Tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hanya bisa dipenjara selama 7 tahun.

Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Baca juga: Soal Anak DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Kata Polisi

 

Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke maupun di lokasi parkir mobil.

Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban meninggal dunia sebelum dapat diselamatkan ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Surabaya
Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Surabaya
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Surabaya
Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Surabaya
Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Surabaya
Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Surabaya
Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com