Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 11/10/2023, 15:47 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC divonis pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (11/10/2023) siang.

Dalam sidang itu, delapan terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP. Sedangkan untuk tujuh terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Nouval Maulana, Arion Cahya, Cholid Aulia, Muhammad Fauzi, Adam Rizky Satria dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kerinduan Kholifah pada Anaknya yang Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan

"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan, delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hari, setelah itu bebas," kata Arief Karyadi saat membacakan amar putusannya.

Arief juga memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Baca juga: 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Warga Malang Raya Konvoi Tuntut Keadilan

Kemudian, pihak JPU Kejari Kota Malang maupun penasihat hukum para terdakwa memilih untuk pikir-pikir.

Selain itu, majelis hakim menyatakan adanya beberapa hal yang membuat terdakwa mendapat putusan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," katanya.

Sementara itu, perwakilan JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menuturkan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Surabaya
Terdampak Kecelakaan di Pasuruan, Keberangkatan KA Pandalungan Terlambat 150 Menit

Terdampak Kecelakaan di Pasuruan, Keberangkatan KA Pandalungan Terlambat 150 Menit

Surabaya
Penyebar Hoaks ODGJ Dijual Ayahnya di Jember Dilaporkan ke Polisi

Penyebar Hoaks ODGJ Dijual Ayahnya di Jember Dilaporkan ke Polisi

Surabaya
5.400 Calon Haji Lansia Berangkat dari Surabaya, Jemaah Tertua 109 Tahun

5.400 Calon Haji Lansia Berangkat dari Surabaya, Jemaah Tertua 109 Tahun

Surabaya
Tingkatkan Keterampilan Digital UMKM, Pemkab Nganjuk Gagas Program Omah Tandang

Tingkatkan Keterampilan Digital UMKM, Pemkab Nganjuk Gagas Program Omah Tandang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com