Salin Artikel

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

MALANG, KOMPAS.com - Delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC divonis pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (11/10/2023) siang.

Dalam sidang itu, delapan terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP. Sedangkan untuk tujuh terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Nouval Maulana, Arion Cahya, Cholid Aulia, Muhammad Fauzi, Adam Rizky Satria dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan, delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hari, setelah itu bebas," kata Arief Karyadi saat membacakan amar putusannya.

Arief juga memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kemudian, pihak JPU Kejari Kota Malang maupun penasihat hukum para terdakwa memilih untuk pikir-pikir.

Selain itu, majelis hakim menyatakan adanya beberapa hal yang membuat terdakwa mendapat putusan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," katanya.

Sementara itu, perwakilan JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menuturkan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Penasihat hukum terdakwa Ambon Fanda, yakni Adhy Darmawan mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Menurutnya, putusan tersebut tidak adil. Sebab, saksi-saksi dalam persidangan tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di kantor Arema FC.

"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.

"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya, kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (keluarga Ambon Fanda)," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, pihaknya juga masih pikir-pikir dengan putusan hakim.

"Kami akan mengambil upaya hukum. Namun, kami masih pikir-pikir," katanya.

Perusakan itu terjadi saat massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap berdemonstrasi di kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023). Demo yang berujung ricuh itu terkait dengan tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/11/154758478/8-terdakwa-perusakan-kantor-arema-fc-divonis-9-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com