Salin Artikel

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

MALANG, KOMPAS.com - Delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC divonis pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (11/10/2023) siang.

Dalam sidang itu, delapan terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP. Sedangkan untuk tujuh terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Nouval Maulana, Arion Cahya, Cholid Aulia, Muhammad Fauzi, Adam Rizky Satria dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan, delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hari, setelah itu bebas," kata Arief Karyadi saat membacakan amar putusannya.

Arief juga memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kemudian, pihak JPU Kejari Kota Malang maupun penasihat hukum para terdakwa memilih untuk pikir-pikir.

Selain itu, majelis hakim menyatakan adanya beberapa hal yang membuat terdakwa mendapat putusan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," katanya.

Sementara itu, perwakilan JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menuturkan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Penasihat hukum terdakwa Ambon Fanda, yakni Adhy Darmawan mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Menurutnya, putusan tersebut tidak adil. Sebab, saksi-saksi dalam persidangan tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di kantor Arema FC.

"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.

"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya, kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (keluarga Ambon Fanda)," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, pihaknya juga masih pikir-pikir dengan putusan hakim.

"Kami akan mengambil upaya hukum. Namun, kami masih pikir-pikir," katanya.

Perusakan itu terjadi saat massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap berdemonstrasi di kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023). Demo yang berujung ricuh itu terkait dengan tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/11/154758478/8-terdakwa-perusakan-kantor-arema-fc-divonis-9-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke