"Kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pimpinan. Karena masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap," katanya.
Penasihat hukum terdakwa Ambon Fanda, yakni Adhy Darmawan mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Menurutnya, putusan tersebut tidak adil. Sebab, saksi-saksi dalam persidangan tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di kantor Arema FC.
"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," katanya.
Baca juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kaki Sempat Retak, Aan Kini Kesulitan Lamar Pekerjaan
Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya, kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (keluarga Ambon Fanda)," katanya.
Penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, pihaknya juga masih pikir-pikir dengan putusan hakim.
"Kami akan mengambil upaya hukum. Namun, kami masih pikir-pikir," katanya.
Perusakan itu terjadi saat massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap berdemonstrasi di kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023). Demo yang berujung ricuh itu terkait dengan tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.