SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Edward Tannur mengeklaim tidak pernah mengintervensi kasus hukum putranya, Gregorius Ronald Tannur (31).
Untuk diketahui, Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) sampai meninggal dunia.
"Saya tidak pernah intervensi kasus anak saya, sebagai orang yang taat hukum, saya pasrahkan kasus anak saya diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/10/2023) malam.
"Semua orang menyebut saya intervensi. Tapi saya tidak mau menari di atas penderitaan orang lain," lanjutnya.
Baca juga: Minta Maaf, Anggota DPR Edward Tannur: Saya Tak Pernah Didik Anak Cederai Orang apalagi Membunuh
Edward telah menunjuk kuasa hukum yang mendampingi proses hukum anaknya.
Setelah kasus tersebut bergulir, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku belum pernah bertemu dengan sang anak Ronald Tannur, apalagi dengan penyidik.
"Saya belum bertemu anak saya, atau bahkan bertemu penyidik polisi," jelasnya.
Baca juga: Soal Anak DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Kata Polisi
Edward menginginkan kasus anaknya diusut tuntas agar memberi rasa keadilan bagi keluarga korban dan putranya.
"Silahkan diusut tuntas, dan Ronald harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Edward.
Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.
Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke maupun di lokasi parkir mobil.
Tak hanya memukul kepala korban dengan botol, tersangka juga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban pun meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.