Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf, Anggota DPR Edward Tannur: Saya Tak Pernah Didik Anak Cederai Orang, apalagi Membunuh

Kompas.com - 11/10/2023, 10:53 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, kompas.com - Anggota DPR RI Edward Tannur, ayah kandung dari Gregorius Ronald Tannur (GRT), meminta maaf pada publik atas perbuatan anaknya yang menganiaya sang kekasih, Dini Sera Afriyanti, sampai meninggal dunia. Kini Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Edward juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/10/2023) malam.

Baca juga: Sederet Fakta Rekonstruksi Anak DPR RI Aniaya Pacar sampai Meninggal

Edward menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka peristiwa tersebut terjadi. 

"Peristiwa itu sama sekali tidak kita semua inginkan. Saya sangat terkejut," terang anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sebagai orangtua, dirinya mengaku tidak pernah mengajarkan kepada anaknya untuk berbuat kasar apalagi sampai melebihi batas-batas kemanusiaan.

"Saya tidak pernah mendidik anak saya untuk mencederai orang lain, apalagi membunuh," jelas dia.

Baca juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Penganiayaan dan Terancam 12 Tahun Penjara 

"Kami tetap beri dukungan moril, namun sebagai laki-laki dewasa dia (GRT) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan," ucapnya.

Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil.

Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban meninggal dunia sebelum dapat diselamatkan ke rumah sakit. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com