Salin Artikel

Edward Tannur Bantah Intervensi Kasus Hukum Putranya, Sebut Belum Bertemu Sang Anak

Untuk diketahui, Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) sampai meninggal dunia.

"Saya tidak pernah intervensi kasus anak saya, sebagai orang yang taat hukum, saya pasrahkan kasus anak saya diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/10/2023) malam.

"Semua orang menyebut saya intervensi. Tapi saya tidak mau menari di atas penderitaan orang lain," lanjutnya.

Belum bertemu anaknya

Edward telah menunjuk kuasa hukum yang mendampingi proses hukum anaknya.

Setelah kasus tersebut bergulir, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku belum pernah bertemu dengan sang anak Ronald Tannur, apalagi dengan penyidik.

"Saya belum bertemu anak saya, atau bahkan bertemu penyidik polisi," jelasnya.

Edward menginginkan kasus anaknya diusut tuntas agar memberi rasa keadilan bagi keluarga korban dan putranya.

"Silahkan diusut tuntas, dan Ronald harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Edward.

Aniaya pacar sampai meninggal

Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.

Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke maupun di lokasi parkir mobil.

Tak hanya memukul kepala korban dengan botol, tersangka juga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban pun meninggal dunia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/11/114103378/edward-tannur-bantah-intervensi-kasus-hukum-putranya-sebut-belum-bertemu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke