JOMBANG, KOMPAS.com - Perseteruan antara menantu versus kakak ipar dan mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus berlanjut. Kedua belah pihak bahkan kini berseteru di pengadilan.
Awalnya, menantu digugat oleh sang mertua atas perkara perdata wanprestasi. Setelah itu, kakak iparnya juga mengajukan gugatan ke pengadilan atas perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH).
Cerita perseteruan antara menantu dengan mertua dan kakak ipar di Kabupaten Jombang, berawal dari permintaan cincin kawin, berlian, serta KTP yang berujung laporan pidana oleh menantu terhadap mertuanya.
Diana Soewito (46), warga Surabaya, melaporkan sang mertua, Yeni Sulistyowati (78), atas dugaan kasus penggelapan cincin kawin, berlian, serta uang milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya, ke Polsek Jombang Kota.
Baca juga: Ditahan Atas Laporan Menantu, Mertua Gugat Balik Pelapor ke Pengadilan
Pelaporan itu berujung penetapan Yeni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dengan jerat pasal pasal 372 KUHP. Setelah menjadi tersangka, Yeni yang tinggal di jalan Wahid Hasyim Jombang, juga ditahan.
Selain melaporkan sang mertua, Diana Soewito juga melaporkan Soetikno (56), kakak iparnya. Soetikno dilaporkan atas kasus dugaan pencurian pada rekening bank atas nama suaminya.
Berdasarkan laporan Diana, penyidik setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, menetapkan Soetikno sebagai tersangka. Bersama sang ibu, Soetikno juga ditahan.
Setelah melaporkan mertua dan kakak ipar atas kasus dugaan penggelapan dan pencurian, Diana kini dihadapkan pada 2 gugatan yang diajukan oleh mertua dan kakak iparnya.
Yeni, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan ke PN Jombang terhadap Diana Soewito atas perkara perdata melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Gugatan itu mulai disidangkan pengadilan pada Selasa (3/10/2023) pekan lalu.
Namun, sidang perdana tersebut ditunda oleh majelis hakim karena pihak kepolisian selaku pihak tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum Yeni, Sri Kalono mengungkapkan, kliennya terpaksa menggugat Diana Soewito karena dinilai telah melakukan wanprestasi dengan mencederai janji lisan yang disampaikan saat bertemu dengan mertuanya.
Dia menuturkan, Diana dan Yeni pernah bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas perihal peninggalan mendiang Subroto Adi Wijaya, suami Diana atau anak dari Yeni.
Menurut Kalono, dalam pertemuan yang dilakukan setelah pemakaman Subroto, Yeni bersedia memberikan KTP, serta sepasang cincin kawin dan berlian peninggalan Subroto kepada Diana.
“Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).