KOMPAS.com - DSA (27) alias Andin tewas akibat dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI.
Atas peristiwa yang menimpa Andin, keluarga korban berharap keadilan ditegakkan. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Dimas Yemahura.
"Tentunya keluarga ingin penegakan hukum ini harus ditegakkan setegak-tegaknya," ujarnya, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas TV.
Lantaran pelaku merupakan anak pejabat, Dimas mengatakan bahwa keluarga berharap agar pihak berwenang bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
"Ada keadilan terhadap korban tanpa melihat pandang bulu atau latar belakang siapa tersangkanya," ucapnya.
Baca juga: Hasil Otopsi Wanita yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI di Surabaya
Saat ini, polisi telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, Jumat.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," tuturnya.
Ronald terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Penganiayaan dan Terancam 12 Tahun Penjara