Ia berharap Pemkot Surabaya bisa bertindak tegas dan responsif dalam menangani kasus ini demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kota Pahlawan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengaku tidak bisa melakukan penyegelan sebelum menerima surat permintaan bantuan penertiban dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu.
"Kami tidak bisa melakukan penyegelan atau penutupan selama tidak ada surat permintaan bantuan penertiban (bantip) dari OPD pengampu," kata Fikser.
Apabila izin RHU ini memang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya dan bukan kewenangan Pemprov Jatim, pihaknya akan menunggu surat permintaan bantip dari OPD pengampu.
"Kalau sudah ada bantip, kami baru bisa melangkah. Kami segel. Karena begitu surat itu keluar, ada waktu sekitar 12 hari untuk melakukan penertiban," kata Fikser.
Baca juga: Polisi Ungkap Luka Fatal yang Membuat Korban Meninggal Usai Dianiaya Anak Anggota DPR
Sebelumnya diberitakan, anak DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar hingga meninggal di Surabaya, Jawa Timur.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Ronald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.