Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, DPRD Surabaya Minta Bekukan Izin Blackhole KTV

Kompas.com, 9 Oktober 2023, 17:02 WIB
Ghinan Salman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD Surabaya, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional tempat hiburan malam Blackhole KTV.

Hal ini menyusul kasus penganiayaan yang menewaskan DSA (27) alias Andin, perempuan yang menjadi korban kekerasan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI, di tempat tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, Blackhole KTV harus bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.

Baca juga: Andin, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR, adalah Ibu Tunggal dan Tulang Punggung Keluarga

Menurutnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat itu terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di ruang karaoke dan parkiran Gedung Landmark, Surabaya.

Atas peristiwa itu, ia menilai manajemen Blackhole KTV tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik dalam mengendalikan pengunjung, terlebih setelah mengonsumsi minum-minuman beralkohol.

Apabila Blackhole KTV itu tidak menjual minuman keras, lanjut Fathoni, tidak perlu manajemen baku tentang bagaimana pengendalian ketika orang dibawa pengaruh minuman beralkohol.

"Masalahnya, kan, ini diberikan izin edar oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga untuk menjual minuman beralkohol, pastinya harus diimbangi dengan SOP yang kuat," ujar Arif Fathoni dihubungi, Senin (9/10/2023).

Arif Fathoni menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan penutupan rekreasi hiburan umum (RHU) itu kepada Pemkot Surabaya.

Bahkan, kata Fathoni, permintaan itu juga pernah dilakukan sebelum ada kasus penganiayaan Andin hingga viral di media sosial.

Karena itu, ia mendesak Pemkot Surabaya, melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, untuk membekukan izin administratif Blackhole KTV secepatnya.

Setelah izin administratifnya dibekukan, manajemen RHU tersebut diberikan kesempatan untuk membuat SOP baku.

Tujuannya agar tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari.

"Berikan sanksi administratif penutupan sementara, paling tidak 12 hari atau dua minggu agar manajemen berbenah diri dan membuat SOP baku," kata Fathoni.

"Nah, kalau ini tidak dilakukan tindakan administratif apa pun, membiarkan atau abai terhadap peristiwa memilukan yang terjadi kepada Andin ini, kasus serupa bisa terulang. Kami tidak mau ada Andin-Andin berikutnya," tutur Arif Fathoni.

Arif Fathoni juga mengingatkan bahwa izin usaha hiburan malam di Surabaya adalah kewenangan Pemkot Surabaya, bukan Pemprov Jawa Timur.

Ia berharap Pemkot Surabaya bisa bertindak tegas dan responsif dalam menangani kasus ini demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kota Pahlawan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengaku tidak bisa melakukan penyegelan sebelum menerima surat permintaan bantuan penertiban dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu.

"Kami tidak bisa melakukan penyegelan atau penutupan selama tidak ada surat permintaan bantuan penertiban (bantip) dari OPD pengampu," kata Fikser.

Apabila izin RHU ini memang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya dan bukan kewenangan Pemprov Jatim, pihaknya akan menunggu surat permintaan bantip dari OPD pengampu.

"Kalau sudah ada bantip, kami baru bisa melangkah. Kami segel. Karena begitu surat itu keluar, ada waktu sekitar 12 hari untuk melakukan penertiban," kata Fikser.

Baca juga: Polisi Ungkap Luka Fatal yang Membuat Korban Meninggal Usai Dianiaya Anak Anggota DPR

Sebelumnya diberitakan, anak DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar hingga meninggal di Surabaya, Jawa Timur.

"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Ronald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau