Salin Artikel

Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, DPRD Surabaya Minta Bekukan Izin Blackhole KTV

Hal ini menyusul kasus penganiayaan yang menewaskan DSA (27) alias Andin, perempuan yang menjadi korban kekerasan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI, di tempat tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, Blackhole KTV harus bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.

Menurutnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat itu terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di ruang karaoke dan parkiran Gedung Landmark, Surabaya.

Atas peristiwa itu, ia menilai manajemen Blackhole KTV tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik dalam mengendalikan pengunjung, terlebih setelah mengonsumsi minum-minuman beralkohol.

Apabila Blackhole KTV itu tidak menjual minuman keras, lanjut Fathoni, tidak perlu manajemen baku tentang bagaimana pengendalian ketika orang dibawa pengaruh minuman beralkohol.

"Masalahnya, kan, ini diberikan izin edar oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga untuk menjual minuman beralkohol, pastinya harus diimbangi dengan SOP yang kuat," ujar Arif Fathoni dihubungi, Senin (9/10/2023).

Arif Fathoni menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan penutupan rekreasi hiburan umum (RHU) itu kepada Pemkot Surabaya.

Bahkan, kata Fathoni, permintaan itu juga pernah dilakukan sebelum ada kasus penganiayaan Andin hingga viral di media sosial.

Karena itu, ia mendesak Pemkot Surabaya, melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, untuk membekukan izin administratif Blackhole KTV secepatnya.

Setelah izin administratifnya dibekukan, manajemen RHU tersebut diberikan kesempatan untuk membuat SOP baku.

Tujuannya agar tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari.

"Berikan sanksi administratif penutupan sementara, paling tidak 12 hari atau dua minggu agar manajemen berbenah diri dan membuat SOP baku," kata Fathoni.

"Nah, kalau ini tidak dilakukan tindakan administratif apa pun, membiarkan atau abai terhadap peristiwa memilukan yang terjadi kepada Andin ini, kasus serupa bisa terulang. Kami tidak mau ada Andin-Andin berikutnya," tutur Arif Fathoni.

Arif Fathoni juga mengingatkan bahwa izin usaha hiburan malam di Surabaya adalah kewenangan Pemkot Surabaya, bukan Pemprov Jawa Timur.

Ia berharap Pemkot Surabaya bisa bertindak tegas dan responsif dalam menangani kasus ini demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kota Pahlawan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengaku tidak bisa melakukan penyegelan sebelum menerima surat permintaan bantuan penertiban dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu.

"Kami tidak bisa melakukan penyegelan atau penutupan selama tidak ada surat permintaan bantuan penertiban (bantip) dari OPD pengampu," kata Fikser.

Apabila izin RHU ini memang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya dan bukan kewenangan Pemprov Jatim, pihaknya akan menunggu surat permintaan bantip dari OPD pengampu.

"Kalau sudah ada bantip, kami baru bisa melangkah. Kami segel. Karena begitu surat itu keluar, ada waktu sekitar 12 hari untuk melakukan penertiban," kata Fikser.

Sebelumnya diberitakan, anak DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar hingga meninggal di Surabaya, Jawa Timur.

"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Ronald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/09/170213278/anak-dpr-aniaya-pacar-hingga-tewas-dprd-surabaya-minta-bekukan-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke