SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap RF (24), seorang pemuda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga menjual seorang perempuan sebagai pekerja prostitusi melalui aplikasi perpesanan.
Pria tersebut mendapatkan imbalan Rp 200.000 setiap korban melayani satu orang tamu.
Baca juga: Pengakuan Korban Prostitusi Anak di Makassar, Awalnya Butuh Uang karena HP Hilang
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo mengatakan, pelaku RF (24) merupakan warga Desan Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
"RF akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di Desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo, Senin (25/9/2023)," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: 5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi Online
Selain itu, polisi juga menemukan korban wanita berusia 32 tahun, sedang berada di kamar kos dengan seorang pria.
"Ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 80.000 dan didapati korban R alias A bersama dengan seorang laki-laki di dalam kamar kos," jelas Kusumo.
Saat diperiksa, kata Kusumo, RF mengaku menawarkan korban kepada pria hidung belang di aplikasi pesan.
Baca juga: Puluhan Ibu-ibu Geruduk Rumah Kos di Indramayu yang Diduga Lokasi Prostitusi
Pelaku mengirimkan foto korban dengan melampirkan keterangan tarif Rp 500.000.
"Kemudian pelaku menghubungi korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 Sedangkan pelaku menerima Rp 200.000," ucapnya.
RF menggunakan uang yang diterimanya tersebut untuk membayar kos yang disewa sebesar Rp 50.000 dan membeli makanan. Dia sendiri mengantongi uang Rp 80.000.
"Tersangka mengaku baru satu kali ini menawarkan korban kepada tamu laki-laki untuk melakukan hubungan badan," ujar dia.
Meski demikian, tersangka tetap dijerat menggunakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.