Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Sidoarjo "Jual" Wanita 32 Tahun, Ambil Keuntungan Rp 200.000

Kompas.com - 03/10/2023, 18:06 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap RF (24), seorang pemuda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga menjual seorang perempuan sebagai pekerja prostitusi melalui aplikasi perpesanan.

Pria tersebut mendapatkan imbalan Rp 200.000 setiap korban melayani satu orang tamu.

Baca juga: Pengakuan Korban Prostitusi Anak di Makassar, Awalnya Butuh Uang karena HP Hilang

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo mengatakan, pelaku RF (24) merupakan warga Desan Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

"RF akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di Desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo, Senin (25/9/2023)," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: 5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi Online

Selain itu, polisi juga menemukan korban wanita berusia 32 tahun, sedang berada di kamar kos dengan seorang pria. 

"Ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 80.000 dan didapati korban R alias A bersama dengan seorang laki-laki di dalam kamar kos," jelas Kusumo.

Saat diperiksa, kata Kusumo, RF mengaku menawarkan korban kepada pria hidung belang di aplikasi pesan.

Baca juga: Puluhan Ibu-ibu Geruduk Rumah Kos di Indramayu yang Diduga Lokasi Prostitusi


 

Pelaku mengirimkan foto korban dengan melampirkan keterangan tarif Rp 500.000.

"Kemudian pelaku menghubungi korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 Sedangkan pelaku menerima Rp 200.000," ucapnya.

RF menggunakan uang yang diterimanya tersebut untuk membayar kos yang disewa sebesar Rp 50.000 dan membeli makanan. Dia sendiri mengantongi uang Rp 80.000.

"Tersangka mengaku baru satu kali ini menawarkan korban kepada tamu laki-laki untuk melakukan hubungan badan," ujar dia.

Meski demikian, tersangka tetap dijerat menggunakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com