Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Atas Laporan Menantu, Mertua Gugat Balik Pelapor ke Pengadilan

Kompas.com, 3 Oktober 2023, 20:10 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Perseteruan antara menantu versus kakak ipar dan mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Menantu yang melaporkan dan membuat kakak ipar serta mertuanya menjadi tersangka dan ditahan, kini digugat oleh sang mertua melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jombang.

Perseteruan itu melibatkan Diana (46), warga Surabaya, dengan Yeni Sulistyowati (78) dan Soetikno (56), warga Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang. Diana merupakan menantu dari Yeni, serta adik ipar dari Soetikno.

Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin

Diana yang sebelumnya melaporkan Yeni terkait kasus dugaan penggelapan cincin kawin dan KTP, kini digugat secara perdata oleh mertuanya ke Pengadilan Negeri Jombang.

Yeni melalui kuasa hukumnya, Sri Kalono, menggugat Diana Soewito atas perkara perdata melakukan wanprestasi atau cedera janji.

Dalam gugatan tersebut, Yeni menggugat Diana Suwito, serta mencantumkan Kapolsek Jombang, Kapolres Jombang, Kapolda Jawa Timur, serta Kapolri, sebagai pihak turut tergugat.

Gugatan Yeni terhadap menantunya didaftarkan ke PN Jombang pada Senin (18/9/2023) dan mulai disidangkan pada Selasa (3/10/2023).

Namun, sidang perdana atas gugatan perdata yang dilayangkan Yeni Sulistyowati terhadap menantunya, ditunda oleh majelis hakim karena pihak kepolisian selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Gugatan wanprestasi

Kuasa hukum Yeni, Sri Kalono, mengungkapkan, kliennya terpaksa menggugat Diana Soewito karena dinilai telah melakukan wanprestasi dengan mencederai janji lisan yang disampaikan saat bertemu dengan mertuanya.

Dia menuturkan, Diana dan Yeni pernah bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas perihal peninggalan mendiang Subroto Adi Wijaya, suami Diana atau anak dari Yeni.

Menurut Kalono, dalam pertemuan yang dilakukan setelah pemakaman Subroto, Yeni bersedia memberikan KTP, serta sepasang cincin kawin dan berlian peninggalan Subroto kepada Diana.

“Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotocopy akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin

Dia menjelaskan, dari pertemuan antara Diana dan Yeni kala itu, terjadi perjanjian lisan di mana Diana akan memberikan fotokopi akta kematian suaminya kepada Yeni.

Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Diana kembali menemui Yeni untuk meminta barang-barang peninggalan suaminya. Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni.

Dikatakan Kalono, beberapa bulan setelah penolakan terhadap permintaan Diana, kliennya mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan kasus dugaan penggelapan cincin kawin, berlian dan KTP milik Subroto.

Atas laporan menantunya, Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Selain menjadi tersangka, Yeni juga kini ditahan.

Kalono mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya hukum untuk membebaskan Yeni dari jerat pidana setelah dilaporkan sang menantu.

Upaya yang dilakukan, antara lain mengajukan permohonan penangguhan penahan, serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jombang atas perkara wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan Diana Soewito.

Wanprestasi yang dilakukan Diana, sebut Kalono, adalah janji lisan Diana untuk memberikan fotokopi akta kematian suaminya kepada Yeni agar bisa mendapatkan barang-barang peninggalan almarhum Subroto.

“Memang perjanjiannya bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis,” ungkap dia.

Dijelaskan, gugatan terhadap Diana Soewito ke PN Jombang dimaksudkan untuk mendudukkan perkara secara benar, berdasarkan urutan peristiwa yang melatarbelakangi dan terjadi setelah kematian Subroto.

Menurut Kalono, penolakan Yeni memberikan barang-barang mendiang Subroto, berawal dari pengingkaran janji Diana untuk memberikan fotokopi akta kematian suaminya.

Adapun objek yang menjadi perkara antara menantu dan mertua tersebut, adalah cincin kawin, berlian dan KTP yang disimpan Yeni, serta fotocopy akta kematian Subroto yang dipegang Diana.

Dalam perseteruan antara mertua dan menantu tersebut, Diana melaporkan mertuanya dalam perkara dugaan kasus penggelapan, sedangkan Yeni menggugat sang menantu dalam perkara perdata atas tindakan wanprestasi.

"Objeknya sama yaitu tentang (fotokopi) akta kematian dan cincin kawin itu. Makanya, kita ingin mendudukkan perkara bahwa ini perkara perdata wanprestasi bukan perkara pidana," kata Kalono.

Tanggapan pihak Diana

Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andry Rahmat mengatakan, gugatan perdata wanprestasi yang dilayangkan Yeni Sulistyowati ke Pengadilan Negeri Jombang, tidak mempengaruhi proses hukum yang telah ditempuh oleh Diana.

Menurut dia, perkara yang sedang ditempuh oleh pihak Yeni berbeda dengan proses hukum yang ditempuh kliennya untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai istri dari mendiang Subroto.  

Diana Soewito yang ditolak saat meminta cincin kawin, berlian dan ponsel serta KTP suaminya, terpaksa melaporkan sang mertua ke polisi atas dugaan penggelapan barang-barang peninggalan sang suami.

Kasus itu terus menggelinding. Polisi akhirnya menetapkan Yeni sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain menjadi tersangka, Yeni juga ditahan.

“Gugatan Ini adalah gugatan perdata wanprestasi, bukan gugatan sengketa kepemilikan atau praperadilan. Dari sudut pandang kami, ini sama sekali tidak akan mengganggu proses penyidikan perkara (pidana penggelapan),” kata Andry, di Jombang, Selasa.

Dijelaskan Andry, Yeni melalui kuasa hukumnya menggugat Diana karena menilai terjadi wanprestasi atau pengingkaran janji. Terkait hal itu, pihaknya menunggu pembuktian dari penggugat di pengadilan. 

“Poinnya, mereka meminta tentang (fotokopi) akta kematian yang menurut mereka di dalilnya, klien saya pernah menjanjikan. Tapi ingat, ini gugatan wanprestasi, mereka harus bisa membuktikan kalau itu memang ada janji,” ujar dia.

Menurut Andry, gugatan yang dilayangkan Yeni melalui kuasa hukumnya merupakan gugatan yang tidak relevan. Apalagi, pihak tergugat maupun yang turut digugat. 

“Gugatan ini menurut saya sama sekali tidak relevan, termasuk pihak-pihak yang turut digugat,” kata Andry.

Sebelumnya diberitakan, Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Diana Soewito (46), warga Surabaya yang tak lain menantunya sendiri, karena Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Dalam kasus yang dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota tersebut, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Baca juga: Kisah Mertua Kaya Restui Pegawai SPBU Jadi Menantu, Dibalas Curi Perhiasan Rp 1,5 Miliar

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.

Untuk diketahui, Diana menikah dengan almarhum Subroto Adi Wijaya pada 18 April 2016 dan pernikahan keduanya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Setelah menikah, Diana dan suaminya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Kemudian pada 2 Desember 2022, suaminya meninggal dunia karena sakit.

Setelah pemakaman almarhum suaminya, Diana meminta KTP dan handphone suaminya yang disimpan oleh keluarga besar mertuanya. 

Selain meminta KTP dan ponsel, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.  

Namun, permintaan Diana diabaikan oleh mertua maupun keluarga besar suaminya. Dia pun akhirnya melaporkan mertua dan kakak iparnya ke polisi, setelah berulang kali meminta secara baik-baik tetapi diabaikan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau